Langkah strategis diambil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan menyetujui tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi para legislatornya. Keputusan ini, yang sontak menjadi sorotan publik, diklaim sebagai solusi efisiensi anggaran oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah. Ia menegaskan bahwa alokasi tunjangan ini justru berpotensi menghemat anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah yang sebelumnya dialokasikan untuk pemeliharaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) atau rumah dinas DPR.
“Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyoroti bahwa biaya perawatan RJA, meliputi pemeliharaan taman, penggajian personel keamanan, hingga renovasi kerusakan, sangat membebani anggaran. “Kami menghindari pemborosan. Kan RJA itu boros. Biaya pemeliharaannya ya, yang boros,” ujarnya, menekankan prioritas untuk memangkas pengeluaran yang tidak efisien.
Argumen serupa diperkuat oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang mengungkapkan kondisi RJA yang sudah tidak layak huni dan secara finansial tidak ekonomis untuk dipertahankan. Dibangun pada tahun 1988, kompleks perumahan dinas di Kalibata, Jakarta Selatan, yang kini berusia hampir empat dekade itu kerap menjadi sumber keluhan anggota DPR. Indra menyebutkan, “Kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR RI terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah, terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga,” ujarnya ketika dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025. Revitalisasi menyeluruh dianggap membutuhkan anggaran yang kolosal, sementara biaya pemeliharaan rutin dinilai tidak lagi sepadan dengan manfaat yang didapat.
Tak hanya soal efisiensi, Said Abdullah juga berpandangan bahwa tunjangan rumah ini akan berdampak positif pada peningkatan kinerja anggota DPR. Dengan fasilitas ini, para anggota dewan dapat memilih tempat tinggal yang lebih dekat dengan Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta Pusat, memungkinkan mereka hadir dalam rapat lebih cepat dan fokus pada tugas legislatif.
Menyadari kondisi pemerintah yang tengah gencar melakukan pemangkasan anggaran, Said Abdullah memahami sorotan publik terhadap kebijakan ini. Namun, ia mengklaim bahwa fasilitas serupa, baik berupa tunjangan rumah maupun rumah dinas, juga dinikmati oleh jajaran menteri serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Menteri semua punya rumah. Tapi disediakan rumah dinas. Kenapa kalian enggak protes juga?” tanyanya, retoris.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Indra Iskandar menegaskan bahwa mulai tahun 2025, Sekretariat Jenderal DPR tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan Kalibata. Keputusan krusial ini bahkan telah dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR periode 2019-2024, menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan fasilitas legislator.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Dampak Buruk Anggaran Pendidikan untuk Membiayai MBG
Ringkasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi legislatornya. Keputusan ini diklaim sebagai solusi efisiensi anggaran oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, yang menyatakan bahwa langkah ini berpotensi menghemat ratusan miliar rupiah dari biaya pemeliharaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang dianggap boros. Said Abdullah menyoroti biaya perawatan RJA yang membebani anggaran negara.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menambahkan bahwa RJA di Kalibata sudah berusia tua dan tidak layak huni, sering mengalami kerusakan parah seperti kebocoran. Tunjangan ini diharapkan juga dapat meningkatkan kinerja anggota DPR dengan memungkinkan mereka memilih tempat tinggal lebih dekat ke Kompleks Parlemen. Mulai tahun 2025, Sekretariat Jenderal DPR tidak akan lagi mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan RJA Kalibata, sebuah keputusan yang telah dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR.