Dana Transfer Daerah Menyusut: Ini Kata Badan Anggaran DPR!

KETUA Badan Anggaran DPR Said Abdullah merespons ihwal menyusutnya dana transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2026.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, angkat bicara mengenai pengurangan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka TKD untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp 650 triliun, sebuah penurunan signifikan dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp 919 triliun.

Mengakui adanya penyusutan tersebut, Said Abdullah menyatakan bahwa hal ini tidak akan berdampak besar pada pembangunan di daerah. Menurutnya, pengurangan ini bukanlah indikasi penyusutan program. “Dulu program langsung melalui TKD, namun kini skemanya berubah menjadi Bantuan Presiden (Banpres) dan Instruksi Presiden (Inpres),” jelas Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa mekanisme Banpres dan Inpres tetap akan berlandaskan pada usulan yang disampaikan oleh kepala daerah. Dengan demikian, meskipun skema penyalurannya berbeda, kebutuhan spesifik daerah tetap menjadi acuan bagi pemerintah pusat. Said juga membantah bahwa pemangkasan TKD mengindikasikan adanya sentralisasi fiskal. “Jika terjadi sentralisasi, itu berarti tidak ada lagi mekanisme ‘bawah-atas’. Namun, ini tetap berpegang pada mekanisme dari bawah, karena tanpa itu, daerah akan kesulitan dalam membiayai pembangunan jalan, irigasi, jembatan, dan infrastruktur krusial lainnya,” imbuhnya.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan pandangan Said Abdullah. Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti tajam penurunan anggaran TKD ini dalam sidang paripurna. Salah satunya adalah perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rio Dondokambey, yang mendesak pemerintah untuk menyiapkan skema alternatif guna menjaga momentum pembangunan. “Mengingat alokasi transfer ke daerah mengalami penurunan, pemerintah harus memastikan adanya skema alokasi program dan anggaran lain yang efektif agar pembangunan di seluruh daerah tetap terjaga,” tegas Rio saat menyampaikan pandangan umum fraksinya di Kompleks Parlemen, Selasa, 19 Agustus 2025.

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Melalui perwakilannya, Ahmad Riski Sadig, PAN menilai bahwa penurunan alokasi transfer ke daerah harus diantisipasi dengan penerapan mekanisme kompensasi yang adil, seraya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Langkah ini penting agar belanja negara tetap produktif, merata, dan secara konsisten berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Ahmad.

Berbeda dengan pandangan Said Abdullah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, justru berpendapat bahwa pemangkasan TKD secara gamblang mengindikasikan adanya sentralisasi fiskal. Bhima menyoroti bahwa saat ini pun, keuangan daerah sudah menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran. Oleh karena itu, pengurangan anggaran TKD untuk tahun 2026 diprediksi akan memperparah dan meratakan tekanan fiskal di berbagai daerah.

Tekanan fiskal yang kian meningkat ini, menurut Bhima, akan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil jalur termudah dalam meningkatkan pendapatan, yakni melalui pengenaan pajak dan retribusi. Konsekuensinya, skema tersebut dipastikan akan membebani masyarakat. “Solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap pemotongan atau efisiensi belanja pemerintah pusat,” tutur Bhima saat ditemui di kantor Celios, Jakarta, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menanggapi polemik ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan bahwa penurunan transfer daerah adalah bagian dari penyesuaian anggaran negara secara menyeluruh. Guna membiayai berbagai belanja tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.147 triliun pada tahun 2026. Angka target ini menunjukkan kenaikan 9,8 persen dibandingkan perkiraan penerimaan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.865,5 triliun.

Ilona Estherina turut berkontribusi dalam penyusunan artikel ini.

Pilihan Editor: Pemangkasan Anggaran Jilid II

Ringkasan

Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menyusut menjadi Rp 650 triliun dari Rp 919 triliun pada 2025. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, berpendapat bahwa hal ini tidak akan berdampak besar pada pembangunan daerah karena skema penyaluran dana dialihkan melalui Bantuan Presiden (Banpres) dan Instruksi Presiden (Inpres), yang tetap berlandaskan usulan kepala daerah.

Meski demikian, beberapa fraksi di DPR seperti PDIP dan PAN menyatakan kekhawatiran dan mendesak pemerintah menyiapkan skema alternatif serta kompensasi. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai pemangkasan TKD justru mengindikasikan sentralisasi fiskal yang dapat memperparah tekanan keuangan daerah dan mendorong kenaikan pajak/retribusi lokal. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penurunan TKD merupakan bagian dari penyesuaian anggaran negara secara menyeluruh untuk mencapai target pendapatan 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *