KPK resmi tahan eks sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 17 miliar

KPK menahan eks Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi Rp 17 miliar. Kasus pengadaan barang di Sekretariat MPR jadi sorotan publik.

 

Inapos – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono, pada Kamis (9/7). Ma’ruf Cahyono ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Ma’ruf telihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat keluar ruang pemeriksaan KPK. Ma’ruf sempat melontarkan pernyataan singkat saat digelandang ke mobil tahanan KPK.

“Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya,” kata Ma’ruf Cahyono.

Penahanan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Ma’ruf Cahyono sebanyak dua kali pemeriksaan. Ma’ruf sebelumnya menjalani penahanan pada Kamis (25/6).

“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021 Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI senilai Rp 17 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah pihak, termasuk pihak Kesekjenan MPR RI telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *