Selebgram Lisa Mariana telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kedatangan Lisa di kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 11.25 WIB tersebut disambut dengan minimnya komentar dari dirinya.
Mengenakan pakaian berwarna cokelat dan didampingi kuasa hukumnya, Lisa Mariana sempat menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif. “Saya bakal kooperatif menjelaskan sedetail-detailnya,” ujarnya singkat sebelum melangkah masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia juga mengonfirmasi membawa sejumlah dokumen untuk penyidik, meskipun menolak merinci jenis dokumen tersebut. “Ya berkas ada,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Selebgram Lisa Mariana ini memang telah dijadwalkan oleh KPK. Penyidik dijadwalkan akan menggali lebih dalam keterangan Lisa Mariana mengenai potensi keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah menyatakan bahwa “akan didalami atas apa yang diketahuinya terkait perkara.” Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini. Mereka adalah Suhendrik, pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising; Yuddy Renaldi (YR), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Peran krusial kelima tersangka korupsi tersebut dalam kasus yang disinyalir telah merugikan negara hingga Rp200 miliar ini diungkap oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga kuat sengaja menyiapkan agensi-agensi tertentu untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi-agensi ini dilakukan tanpa proses tender yang sesuai, melanggar peraturan internal Bank BJB terkait pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga disinyalir turut mengatur agensi mana yang akan memenangkan penempatan iklan. Menariknya, Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB hanya beberapa saat sebelum KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi ini pada 5 Maret lalu.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB, yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec, melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” terang Budi Sukmo, menegaskan adanya kolaborasi dalam tindakan koruptif tersebut.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka korupsi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka selama enam bulan sebagai langkah awal dalam proses hukum.
Mengutip keterangan Budi Sukmo, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari berbagai proyek pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021 hingga 2023. “Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” tegas Budi Sukmo, menggarisbawahi besarnya dana fiktif yang digelapkan.
Budi Sukmo juga memerinci bahwa anggaran iklan Bank BJB dalam periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak, atau sekitar Rp300 miliar setelah pemotongan pajak. Namun, dari jumlah yang besar tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang diduga digunakan sesuai peruntukannya. “Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut,” jelas Budi, menunjukkan skala penyalahgunaan dana yang signifikan dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Pilihan Editor: Korupsi Sertifikasi K3 Perusahaan: Pukulan Baru Kementerian Ketenagakerjaan
Ringkasan
Selebgram Lisa Mariana telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Agustus 2025 untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Lisa menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membawa sejumlah dokumen untuk penyidik. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami keterangannya mengenai potensi keterlibatannya dalam kasus yang tengah disidik.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini, termasuk Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto. Modus operandi melibatkan penunjukan agensi tanpa proses tender untuk memenuhi dana non-budgeter, yang disinyalir telah merugikan negara hingga Rp222 miliar. Dari total anggaran iklan Bank BJB periode 2021-2023 sebesar Rp409 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang diduga digunakan sesuai peruntukannya.