Inapos – , WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) bergerak cepat mengganti tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan bea masuk global sementara sebesar 10 persen selama 150 hari. Ia juga memerintahkan penyelidikan baru berdasarkan undang-undang lain yang memungkinkan tarif tersebut diberlakukan kembali.
Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat malam untuk memberlakukan tarif baru mulai Selasa berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974. Kebijakan ini sebagian menggantikan tarif 10 persen hingga 50 persen yang sebelumnya diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act 1977, yang oleh Mahkamah Agung dinyatakan ilegal. Pemerintah juga menghentikan pemungutan tarif yang telah dibatalkan tersebut.
Perintah tersebut tetap mempertahankan pengecualian yang sudah berlaku bagi produk kedirgantaraan, mobil penumpang dan sejumlah truk ringan, barang dari Meksiko dan Kanada yang sesuai dengan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada, produk farmasi, serta sejumlah mineral kritis dan produk pertanian tertentu.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan bea masuk baru sebesar 10 persen dan potensi peningkatan tarif berdasarkan Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil serta Pasal 232 terkait keamanan nasional akan menghasilkan penerimaan tarif yang relatif tidak berubah pada 2026.
“Kita akan mendapatkan level tarif yang sama,” ujar Bessent kepada Fox News. Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung telah mengurangi daya tawar Trump dalam negosiasi dengan mitra dagang.
Kewenangan Pasal 122, yang belum pernah digunakan sebelumnya, memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari terhadap semua negara untuk mengatasi persoalan defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius”. Ketentuan ini tidak mewajibkan penyelidikan terlebih dahulu maupun batasan prosedural lainnya. Setelah 150 hari, perpanjangan tarif harus mendapat persetujuan Kongres.
“Kita masih punya alternatif,” kata Trump. “Akan ada lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita lebih kuat lagi,” ujarnya terkait instrumen alternatif tersebut.
Dalam perintah tarif 10 persen itu disebutkan bahwa AS menghadapi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius” dan situasinya dinilai semakin memburuk.
Meski pemerintahan Trump kemungkinan akan menghadapi gugatan hukum, tarif berdasarkan Pasal 122 diperkirakan akan berakhir sebelum ada putusan akhir pengadilan, kata Josh Lipsky, Ketua Ekonomi Internasional di Atlantic Council, lembaga pemikir yang berbasis di Washington.
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden AS Donald Trump usai melakukan penandatanganan dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. – (Kemenko Perekonomian)
Perjanjian Dagang RI-AS
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sebanyak 1.819 pos tarif produk asal Indonesia akan mendapatkan fasilitas Bea Masuk 0 persen ke pasar Amerika Serikat (AS). Fasilitas itu merupakan hasil akhir negosiasi tarif dagang Indonesia-AS yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah 0 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) di USTR. – (Kemenko Perekonomian)
Selain itu, Indonesia dan AS juga menyepakati skema tarif 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
Skema tersebut memungkinkan volume tertentu ekspor tekstil dan garmen Indonesia masuk ke pasar AS tanpa Bea Masuk. Namun, besaran kuota akan ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).
“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” kata Airlangga.
Secara umum, Pemerintah AS masih tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Meski demikian, daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian memperoleh pengecualian tarif 0 persen.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia turut memberikan fasilitas tarif 0 persen bagi sejumlah produk asal AS, terutama komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.
“Sehingga masyarakat Indonesia membayar 0 persen untuk barang yang diproduksi dari kedelai ataupun gandum, dalam hal ini mi, ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelas Menko Airlangga.
Kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan Bea Masuk atas transaksi ekonomi digital. Kebijakan ini sejalan dengan posisi Indonesia yang juga memberikan perlakuan serupa kepada mitra dagang lain, termasuk kawasan Eropa.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tambahnya.
Pemerintah juga berkomitmen mempermudah perizinan impor dan standardisasi produk industri maupun pertanian asal AS, serta mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, khususnya di sektor teknologi informasi dan komunikasi (ICT), kesehatan, dan farmasi.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa secara prosedural ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara dirampungkan. Di Indonesia, tahapan tersebut mencakup konsultasi dengan DPR RI, sedangkan di AS melalui mekanisme internal parlemen.
“Perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” tuturnya.
Adapun kedua negara juga mencatat tercapainya komitmen yang mencakup pembelian komoditas energi AS sekitar 15 miliar dolar AS, pengadaan pesawat Boeing senilai sekitar 13,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk pertanian AS lebih dari 4,5 miliar dolar AS.