Mantan dirut PTPN XI jadi tersangka kasus korupsi pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo

Polri tetapkan mantan Dirut PTPN XI sebagai tersangka kasus korupsi modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo dengan kerugian Rp 645 miliar.

Inapos – Kortas Tipidkor Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) oleh PTPN XI pada 2016-2022.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berasal dari pihak swasta dan PTPN XI. Tersangka pertama adalah mantan direktur utama (dirut) PTPN XI berinisial DPP yang bertugas pada 2015-2017.

Dalam kasus tersebut, DPP diduga berperan mengkondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Lirik Chant Paling Viral di Piala Dunia 2026! Tingkah Kocak Erling Haaland Satukan Penggemar Sepak Bola Lewat ‘Haaland-Haaland!’

”Kedua, saudara TD, selaku direktur utama PT Multinas Indonesia, yang diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee,” kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (7/7).

Yusuf menjelaskan bahwa tujuan pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo adalah meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional dan mendukung ketahanan pangan nasional. Namun demikian, dalam proyek tersebut diduga terjadi perbuatan melanggar hukum.

”Ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Menurut Yusuf, penyidik menemukan tindakan yang dilakukan secara terstruktur untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu. Padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Tidak hanya itu, pekerjaan tidak mencapai target meski pembayaran sudah dilakukan.

9 Weton Ini Diyakini Memiliki Hati Mulia dan Rezeki Berlimpah, Disebut Cocok Menjadi Pasangan Idaman

”Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK Republik Indonesia, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 645.267.475.745 rupiah atau sekitar Rp 645,27 miliar,” bebernya.

Kerugian sebanyak itu muncul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan dalam kontrak. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, tersangka mengerucut pada 2 orang tersebut.

”Penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum antara lain memeriksa 93 orang saksi, kemudian memeriksa 3 orang ahli, yaitu ahli dari BPK terkait kerugian keuangan negara, kemudian ahli dari LKPP terkait pengadaan, dan ahli dari EPCC itu sendiri,” ujarnya,

Berdasar pada alat bukti yang sudah diperoleh penyidik, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *