
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini disampaikan pada Kamis (4/9/2025), mengindikasikan bahwa Nikita Mirzani akan tetap menjalani masa penahanannya.
Penolakan tersebut diumumkan setelah pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menyoroti lambatnya respons terhadap surat permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan kliennya sejak dua pekan sebelumnya. Dalam persidangan, Fahmi sempat menyuarakan kekhawatirannya, “Bahwa Terdakwa ini terkait dengan permohonan penangguhan yang beberapa minggu kemarin itu yang sampai saat ini belum mendapat konfirmasi dari majelis hakim, Yang Mulia.”
Setelah melalui proses musyawarah, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan bulat. Hakim Ketua, Khairul Soleh, secara resmi menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan. “Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Khairul Soleh, memastikan Nikita Mirzani akan terus ditahan.
Di tengah proses persidangan yang berlarut, agenda pemeriksaan saksi ahli pada hari itu juga terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Nikita Mirzani yang mendadak sakit gigi parah, menghambat kelancaran jalannya persidangan.
Nikita menjelaskan secara langsung kepada majelis hakim bahwa mahkota giginya yang pecah telah mengakibatkan pembengkakan serius pada gusi. Selain itu, tambalan di dalam mahkota giginya juga kendur, menyebabkan rasa sakit yang hebat di sisi kiri mulutnya. “Gusi saya bengkak, Yang Mulia, karena crown-nya kan pecah, di dalam crown-nya itu ada implan, itu kendur, sudah dari kemarin pecahnya, jadi sebelah saya sini sakit yang mulia,” ungkapnya, menggambarkan penderitaan yang ia alami.
Meskipun surat keterangan resmi dari dokter Klinik Pratama Rutan Pondok Bambu belum sempat diserahkan kepada jaksa, majelis hakim tetap menunjukkan pertimbangan terhadap kondisi kesehatan Nikita. Dengan mempertimbangkan keadaan terdakwa, persidangan diputuskan untuk ditunda. “Jadi mengingat kondisi terdakwa, setelah mempertimbangkan semuanya, masa penahanannya juga, kita akan menunda. Jadi, untuk hari ini belum bisa kita periksa. Nanti hadir lagi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,” kata Hakim, menutup sesi persidangan hari itu dan menetapkan jadwal baru.
Didakwa Pemerasan dan TPPU
Perjalanan kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini berawal dari dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita diduga melakukan perbuatan tersebut bersama asistennya, Ismail Marzuki, dengan korban dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan.
Insiden bermula pada Rabu (9/10/2024), ketika sebuah video TikTok dari akun @dokterdetektif mengunggah ulasan tentang produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys. Pemilik akun tersebut, Samira, menyoroti bahwa kandungan serum vitamin C booster produk Glafidsya tidak sesuai dengan klaim yang diberikan, bahkan menuding harganya tidak sebanding dengan kualitas yang ditawarkan.
Dua hari berselang, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam. Lagi-lagi, ia menemukan ketidaksesuaian klaim. Dalam video tersebut, Samira secara terbuka mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang disebut-sebut dapat menahan penuaan dini ini, serta menuntut Reza untuk meminta maaf secara publik dan menghentikan sementara penjualan produknya. Reza Gladys pun memenuhi tuntutan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
Namun, di tengah situasi inilah Nikita Mirzani mulai ikut campur. Melalui siaran langsung TikTok di akun @nikihuruhara, ia berulang kali melontarkan tudingan negatif terhadap Reza dan produknya. Nikita menuding bahwa kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit, dan secara provokatif mengajak warganet untuk tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelah rentetan peristiwa tersebut, seorang rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita. Tujuannya adalah agar Nikita berhenti menjelek-jelekkan produknya. Namun, melalui Ismail, Nikita justru semakin mengancam Reza, menyatakan kemampuannya untuk dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Sebagai imbalan agar tidak lagi mencemarkan nama baik produk, Nikita secara terang-terangan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Merasa terancam dengan dampak buruk yang bisa menimpa bisnisnya, Reza akhirnya bersedia memenuhi permintaan tersebut, meskipun “hanya” sejumlah Rp 4 miliar yang ia berikan.
Akibat tindakan pemerasan ini, Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024), memulai babak baru dalam kasus hukum ini.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ringkasan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU, memastikan ia tetap ditahan. Keputusan ini disampaikan setelah majelis hakim bermusyawarah, menanggapi permintaan penangguhan yang diajukan pengacaranya. Selain itu, persidangan ditunda hingga Kamis, 11 September 2025, karena Nikita mengalami sakit gigi parah yang menghambat jalannya persidangan.
Nikita Mirzani didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki, atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys. Ia diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar (diberi Rp 4 miliar) agar berhenti menjelek-jelekan produk kecantikan korban di media sosial. Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan pasal berlapis termasuk UU ITE, KUHP tentang pemerasan, serta UU TPPU.