
Desakan publik agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya menguat pasca-tragedi memilukan seorang pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Menanggapi tuntutan tersebut, Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa kedudukannya sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara merupakan hak prerogatif mutlak Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Kopi Koneng, Hambalang, Bogor, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sebagaimana dikutip Antara. Listyo menegaskan kesiapannya sebagai prajurit untuk senantiasa menjalankan perintah presiden. Saat ini, fokus utamanya adalah menunaikan mandat dari Presiden untuk menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah gejolak yang terjadi. “Saya prajurit, kapan saja siap,” ujarnya lugas.
Klarifikasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini muncul setelah ia bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dipanggil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di kediaman pribadinya di Hambalang. Pertemuan penting tersebut berlangsung di tengah eskalasi situasi keamanan yang memanas di berbagai daerah, menyusul tewasnya sopir ojek daring, Affan Kurniawan, yang menjadi pemicu gelombang protes.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara gamblang menginstruksikan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah konkret dan tegas dalam menghadapi aksi-aksi anarkistis yang meresahkan di beberapa wilayah. “Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang,” kata Listyo, kembali di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah meninggalkan kediaman Presiden Prabowo pada hari yang sama, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Menanggapi hal itu, TNI-Polri berkomitmen untuk segera bertindak di lapangan guna memulihkan rasa aman di tengah masyarakat. Dijelaskan Listyo, dalam dua hari terakhir, aksi unjuk rasa yang semula dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi telah mengalami pergeseran drastis, berubah menjadi kerusuhan yang ditandai dengan pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas kepolisian. “Situasi seperti itu tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan pidana,” tegasnya, menggarisbawahi urgensi penindakan.
Kapolri turut mengklaim bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kegelisahan dan ketakutan yang melanda masyarakat akibat kondisi tersebut. Oleh karena itu, aparat penegak hukum akan segera bergerak cepat untuk memulihkan stabilitas dan keamanan.
Sebelumnya, sebuah koalisi besar yang beranggotakan lebih dari 200 organisasi masyarakat sipil telah bersuara lantang, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meletakkan jabatannya. Desakan tersebut muncul sebagai respons atas dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa saat demonstrasi di Jakarta dan berbagai kota lainnya pada Kamis, 28 Agustus 2025. Koalisi tersebut bahkan menegaskan, jika Listyo tidak segera mengundurkan diri, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopotnya dari posisi strategis tersebut.
Sejak insiden tersebut, aksi massa di sejumlah kota besar di Indonesia terus memuncak, berujung pada kerusuhan dan tindakan pembakaran yang meresahkan. Laporan menunjukkan adanya pembakaran fasilitas umum yang meluas di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, hingga Makassar. Yang paling memilukan, di Makassar, insiden pembakaran gedung DPRD mengakibatkan empat korban jiwa.
Terbaru, pada hari ini, kantor DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram juga menjadi sasaran kebakaran, menyusul unjuk rasa yang berakhir ricuh. “Api membara tengah hari tadi dan kini hanya tersisa asap putih,” ungkap Arief, seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian di depan Kantor DPRD NTB, Mataram.
Pilihan Editor: Rumah Hambalang Prabowo: Istana Bayangan Presiden
Antara berkontribusi dalam tulisan ini
Ringkasan
Desakan publik agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur menguat pasca-tragedi pengemudi ojek daring dan dugaan kekerasan aparat. Menanggapi hal tersebut, Kapolri menegaskan bahwa jabatannya adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dan ia siap menjalankan perintah untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Bersama Panglima TNI, Kapolri dipanggil Presiden Prabowo yang menginstruksikan tindakan tegas terhadap aksi anarkis yang dianggap sebagai perbuatan pidana.
Instruksi Presiden ini muncul di tengah eskalasi situasi keamanan, di mana unjuk rasa telah bergeser menjadi kerusuhan dengan pembakaran gedung dan perusakan fasilitas umum di berbagai kota. TNI-Polri berkomitmen segera bertindak memulihkan rasa aman masyarakat dari aksi-aksi tersebut. Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil juga mendesak Kapolri mundur akibat dugaan kekerasan aparat saat demonstrasi.