Upah Jurnalis 2024: Survei AJI Ungkap Angka Layak Rp 9,1 Juta

Survei ini berlangsung sejak 11 April hingga 3 Juni 2025 dengan 103 responden yang merupakan jurnalis yang bekerja di kawasan Jabodetabek.

AJI Jakarta Soroti Upah Jurnalis di Jabodetabek: Mayoritas Belum Layak di Tahun 2025

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta baru-baru ini merilis hasil Survei Upah Layak Jurnalis 2025 yang menyoroti kondisi kesejahteraan pekerja media di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Temuan survei menunjukkan bahwa upah layak bagi seorang jurnalis di tahun 2025 seharusnya mencapai Rp 9,1 juta per bulan, meningkat dibandingkan angka Rp 8,3 juta pada tahun sebelumnya.

Caesar Akbar, Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, menegaskan bahwa organisasinya akan terus berupaya mendorong perusahaan media untuk memberikan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup jurnalis. Menurutnya, profesi jurnalis memiliki kebutuhan yang cukup besar, mulai dari mobilitas, transportasi, rekreasi, tabungan, hingga peralatan kerja yang memadai. Sayangnya, realita di lapangan masih jauh dari harapan.

“Setiap tahun kami merasa kecewa karena faktanya, upah yang diterima jurnalis bahkan tidak mencapai setengah, bahkan seperempat dari standar upah layak yang seharusnya,” ungkap Caesar dalam acara peluncuran survei yang diadakan di Sekretariat AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, pada tanggal 30 Agustus 2025.

Survei ini dilakukan secara daring sejak 11 April hingga 3 Juni 2025, melibatkan 103 responden yang berprofesi sebagai jurnalis di wilayah Jabodetabek. Metode yang digunakan adalah purposive sampling, dengan fokus pada jurnalis yang memiliki pengalaman kerja antara 1 hingga 3 tahun.

Hasil survei mengungkap fakta yang cukup memprihatinkan. Sebanyak 93,2% jurnalis yang menjadi responden menerima upah di bawah standar atau tidak layak. Mayoritas, yaitu 58,3% jurnalis, memiliki take home pay (pendapatan bersih) antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. Sementara itu, 24,3% menerima antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, 7,8% hanya menerima Rp 2,4 juta, dan hanya 1% responden yang berpenghasilan di atas Rp 10 juta per bulan.

Meskipun demikian, survei juga mencatat bahwa sebagian besar jurnalis di Jabodetabek telah menerima fasilitas kerja yang umum, seperti tunjangan kesehatan, ruang laktasi, tunjangan pembalut, vaksin HPV, hingga fasilitas pemeriksaan kehamilan.

Survei ini juga menyoroti isu jam kerja dan lembur jurnalis, merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja beserta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Aturan tersebut menetapkan bahwa jam kerja per hari maksimal 8 jam dengan 2 hari libur, serta adanya bonus lembur.

Faktanya, 35,9% jurnalis bekerja selama 8 jam, 5,8% bekerja kurang dari 8 jam, dan 58,3% bekerja lebih dari 8 jam per hari. Dari mereka yang bekerja lembur, sebanyak 88,3% tidak menerima bonus atau uang kerja tambahan. Selain itu, 46,6% responden menyatakan bahwa perusahaan media tempat mereka bekerja tidak menerapkan aturan lembur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, mayoritas perusahaan media (54,4%) yang menjadi responden survei juga tidak menerapkan perhitungan upah hari libur sesuai aturan. Sebanyak 37,9% responden mengaku tidak mengetahui aturan tersebut, sementara hanya 7,8% yang menyatakan bahwa aturan upah hari libur telah diterapkan di perusahaan mereka.

Terkait insentif tambahan saat lembur, 45,6% jurnalis tidak mendapatkannya. Sementara itu, 43,7% menerima insentif berupa makanan, transportasi, atau bentuk lainnya, dan 10,7% tidak mengetahui adanya insentif tersebut.

Pilihan Editor: Penganiayaan Jurnalis di Maluku Utara: Pekerja Pers Masih Rentan

Ringkasan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis survei yang menyoroti upah jurnalis di Jabodetabek. Survei tersebut menunjukkan bahwa upah layak jurnalis di tahun 2025 seharusnya Rp 9,1 juta per bulan. Namun, hasil survei menemukan bahwa mayoritas jurnalis (93,2%) menerima upah di bawah standar, dengan sebagian besar berpenghasilan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.

Survei juga menyoroti isu jam kerja dan lembur, di mana banyak jurnalis bekerja lebih dari 8 jam per hari tanpa menerima bonus lembur yang sesuai aturan. Selain itu, mayoritas perusahaan media tidak menerapkan perhitungan upah hari libur sesuai undang-undang, dan banyak jurnalis tidak mendapatkan insentif tambahan saat lembur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *