7 Brimob Lindas Affan: Update Proses Hukum Terbaru!

Proses Hukum Terkini 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan #newsupdate #update #news #text

Divisi Propam Polri telah merilis hasil investigasi terkait kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Brimob.

Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dalam insiden tragis ini. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, dan Bripka Rohmat, atau yang dikenal sebagai Bripka R, pengemudi rantis saat kejadian.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

“Sidang kode etik untuk kategori pelanggaran berat akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” jelas Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9).

Propam Temukan Unsur Pidana

Lebih lanjut, Divisi Propam Polri menemukan adanya indikasi unsur pidana dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan. Guna menindaklanjuti temuan ini, Propam menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 2 September 2025.

“Proses pidananya, dalam pemeriksaan di Propam ini, memang ditemukan ada unsur pidana. Oleh karena itu, kita laksanakan gelar perkara besok hari Selasa,” ungkap Agus.

Gelar perkara ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengawas eksternal dan internal. “Kita mengundang seluruh komponen, dari pengawas eksternal ada Kompolnas, ada Komnas HAM. Pengawas internalnya ada dari Itwasum, Bareskrim termasuk Divkum, kemudian SDM, dan Propam semua juga hadir,” lanjutnya.

Meskipun demikian, Agus belum bersedia merinci secara detail perbuatan yang menyebabkan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka R dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan disampaikan lebih lanjut saat sidang kode etik berlangsung.

Propam Polri Bantah Isu Pelaku Bukan Anggota Brimob

Menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kecelakaan tersebut bukanlah polisi, melainkan warga sipil, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dengan tegas membantah klaim tersebut.

Ia menjelaskan bahwa untuk menjaga transparansi, pihaknya melibatkan Kompolnas dalam proses pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan terhadap tujuh anggota tersebut sesuai dengan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang sah.

“Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat, menanyakan, serta meminta KTA. Nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal jika mungkin masih diragukan,” kata Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Senin (1/9).

“Jika mungkin masih diragukan, insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta. Dan tujuh personel ini adalah anggota Brimob,” tegas Agus.

Ringkasan

Investigasi Propam Polri terhadap kecelakaan yang menewaskan Affan Kurniawan menemukan dua anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya melakukan pelanggaran sedang. Sidang kode etik untuk Kompol Gae dan Bripka Rohmat akan dilaksanakan pada 3 dan 4 September 2025. Propam juga menemukan unsur pidana dan akan menggelar perkara penetapan tersangka pada 2 September 2025, melibatkan pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

Propam membantah isu yang beredar di media sosial bahwa tujuh anggota Brimob yang terlibat bukanlah polisi. Untuk menjaga transparansi, Propam melibatkan Kompolnas dalam proses pemeriksaan dan memberikan akses penuh pada bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri. Pihaknya menegaskan bahwa ketujuh personel tersebut adalah anggota Brimob.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *