Direktur Lokataru & Aktivis Gejayan Ditangkap: Ada Apa?

Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Aktivis Gejayan Memanggil Syahdan ditangkap di Bali.

Kepolisian dilaporkan telah menangkap dua figur penting dalam gerakan masyarakat sipil, yaitu Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dan Syahdan Husein, perwakilan dari gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil. Penangkapan ini sontak memicu kekhawatiran publik mengenai kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia di Indonesia. Delpedro ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), sementara Syahdan dikabarkan dijemput paksa oleh Polda Bali.

Penangkapan Delpedro Marhaen berlangsung dramatis pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Setidaknya tujuh orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya dilaporkan menjemput paksa Delpedro dari kantor Lokataru Foundation yang berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Peristiwa ini disaksikan oleh seorang saksi yang mendengar ketukan di pintu pagar kantor.

Menurut keterangan Muzaffar, perwakilan Lokataru Foundation, kepada Tempo pada Selasa, 2 September 2025, setelah pintu dibuka, sepuluh orang berpakaian serba hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya langsung masuk ke dalam kantor. Salah satu dari mereka segera menanyakan keberadaan Delpedro, yang kemudian dijawab langsung oleh sang direktur eksekutif dari ruang belakang. Para aparat itu kemudian menunjukkan surat penangkapan tanpa menjelaskan secara rinci isinya. Mereka hanya menyampaikan bahwa Delpedro terancam hukuman lima tahun penjara dan akan dilakukan penyitaan barang, termasuk laptop pribadinya. Delpedro kemudian dibawa pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.

Menyikapi insiden ini, Lokataru Foundation segera merilis pernyataan keras yang mengecam penangkapan Delpedro. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk represif yang secara terang-terangan mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam siaran pers yang diunggah di Instagram @lokataru_foundation, ditegaskan bahwa, “Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik.”

Lokataru Foundation lebih lanjut menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik warganya. Mereka juga menyoroti bahwa penangkapan ini menambah panjang daftar praktik represif yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil, khususnya setelah serangkaian demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Sayangnya, upaya Tempo untuk mengkonfirmasi penangkapan ini kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, tidak membuahkan hasil karena tidak adanya respons.

Tidak hanya Delpedro, kabar lain juga menyebutkan penangkapan terhadap satu anggota Lokataru Foundation lainnya di kantin Polda Metro Jaya pada malam atau dini hari yang sama. Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, membenarkan kabar tersebut melalui pesan singkat. Sementara itu, di platform Instagram, beberapa akun seperti @gejayanmemanggil, @basuara, @bangsamahardika, dan @pasifisstate secara bersamaan mengumumkan penangkapan Syahdan Husein oleh Polda Bali, kembali menyuarakan kekhawatiran atas praktik penjemputan paksa.

Namun, informasi mengenai penangkapan Syahdan ini dibantah keras oleh pihak Kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar (Kombes) Ariasandy, menegaskan, “Tidak ada,” saat dihubungi melalui pesan singkat pada hari Selasa, 2 September 2025, menciptakan narasi yang kontradiktif.

Adapun Delpedro Marhaen dijerat dengan tuduhan melanggar sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 15, 76H, dan 87 Undang-Undang Perlindungan Anak; serta Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai pasal-pasal yang disangkakan untuk menjerat Syahdan Husein dan satu anggota Lokataru Foundation lainnya yang juga dikabarkan ditangkap.

Ilona Esterina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Polisi Vs Aksi Massa

Ringkasan

Kepolisian dilaporkan telah menangkap dua figur penting masyarakat sipil, Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dan Syahdan Husein dari Gejayan Memanggil. Delpedro dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 malam dari kantornya, sementara Syahdan dikabarkan ditangkap oleh Polda Bali. Insiden ini memicu kekhawatiran publik mengenai kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Delpedro Marhaen dijerat dengan tuduhan melanggar sejumlah pasal hukum, termasuk KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE. Lokataru Foundation mengecam keras penangkapan ini sebagai tindakan represif dan upaya membungkam kritik publik. Namun, informasi mengenai penangkapan Syahdan Husein dibantah keras oleh pihak Polda Bali, menciptakan narasi yang kontradiktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *