Nezar Patria Patuhi MK: Larangan Rangkap Jabatan Dijalankan!

Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan siap mematuhi putusan MK melarang wakil menteri rangkap jabatan. Saat ini ia masih menjabat Komisaris Indosat Tbk


Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan ini menjadi sorotan mengingat Nezar saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Indosat Tbk. “Kami mengikuti aturan hukum lah,” ujarnya singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 September 2025.

Meskipun demikian, Nezar memilih untuk tidak menanggapi lebih lanjut pertanyaan terkait kesediaannya untuk mundur dari jabatannya di Indosat. Ia hanya berulang kali menekankan komitmennya untuk tunduk pada regulasi hukum yang berlaku, mengisyaratkan bahwa keputusan terkait status jabatannya akan mengikuti koridor hukum yang telah ditetapkan.

Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri ini merupakan hasil dari putusan MK dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025. Sebelumnya, MK secara resmi mengeluarkan ketetapan yang melarang wakil menteri menjabat posisi lain, baik sebagai komisaris maupun komisaris utama di perusahaan milik negara, maupun entitas swasta.

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon yang menginginkan para wakil menteri lebih fokus pada tugas kementerian sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Oleh karena itu, MK merasa perlu untuk memperluas larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya berlaku bagi menteri, kini juga mencakup wakil menteri. “Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris,” tutur Enny dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Penetapan larangan rangkap jabatan ini, menurut hakim, bertujuan agar wakil menteri dapat sepenuhnya mencurahkan konsentrasi dan waktu untuk mengurus kementerian, mengingat posisi komisaris juga menuntut fokus yang tidak sedikit. Enny menegaskan, aturan krusial ini esensial untuk menjaga penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari potensi konflik kepentingan, serta sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua MK Suhartoyo turut menambahkan, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK secara spesifik melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang mendapatkan pembiayaan dari APBN atau APBD.

Untuk memberikan waktu penyesuaian yang memadai, MK telah memberikan toleransi waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk mengimplementasikan dan menyesuaikan aturan tersebut. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” jelas Enny.

Keputusan bersejarah ini merupakan bagian integral dari amar putusan hakim untuk perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Dalam gugatan konstitusionalnya, Viktor dan Didi menguji konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka secara khusus memohon agar mahkamah menambahkan frasa “wakil menteri” secara eksplisit ke dalam pasal yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi seorang menteri. “Sehingga ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku untuk menteri dan wamen,” demikian terungkap dari laman resmi MK.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ringkasan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan. Putusan MK secara spesifik melarang wakil menteri menduduki posisi lain, termasuk sebagai komisaris atau komisaris utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti yang saat ini dijabat Nezar di PT Indosat Tbk. Nezar menegaskan komitmennya untuk tunduk pada regulasi hukum yang berlaku terkait status jabatannya.

Larangan rangkap jabatan ini merupakan hasil dari putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memperluas aturan dari menteri ke wakil menteri. Tujuannya adalah agar wakil menteri lebih fokus pada tugas kementerian, mencegah potensi konflik kepentingan, dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. MK memberi masa penyesuaian maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk mengimplementasikan putusan ini, yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *