Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka atas dugaan penghasutan. Penghasutan ini terkait dengan ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Dugaan hasutan tersebut disinyalir disebarkan melalui akun Instagram resmi Lokataru Foundation. Tidak hanya itu, akun tersebut juga disebut berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya untuk memperluas jangkauan pesannya. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, dalam jumpa pers pada hari Rabu, menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen atau DMR merupakan administrator dari akun yang terafiliasi tersebut. “DMR itu sendiri memiliki atau sebagai admin daripada akun yang terafiliasi. Di mana di dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di kolab,” ungkap Kombes Pol Wira Satya.
Lalu, seperti apa isi unggahan yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut? Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, membeberkan bahwa unggahan tersebut memuat ajakan-ajakan yang menjustifikasi aksi unjuk rasa pelajar sebagai tindakan yang benar. Kata-kata provokatif seperti “melawan, jangan takut” dan “Kita lawan bareng-bareng” disebut menjadi bagian dari narasi yang disampaikan.
Lebih lanjut, Kompol Gilang Prasetya menambahkan bahwa Delpedro juga diduga berupaya meyakinkan para pelajar yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa bahwa mereka akan tetap aman. “Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang dia lakukan adalah benar,” jelasnya, menyoroti bagaimana unggahan tersebut menciptakan rasa percaya diri palsu di kalangan peserta demonstrasi.
Atas perbuatannya ini, Delpedro Marhaen dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak. Serangkaian pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan penghasutan yang melibatkan anak di bawah umur.
Pesan redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
Ringkasan
Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka atas dugaan penghasutan. Penghasutan ini terkait ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta yang berujung ricuh beberapa waktu lalu. Dugaan hasutan disebarkan melalui akun Instagram Lokataru Foundation yang dikelola Delpedro Marhaen sebagai administrator.
Unggahan tersebut memuat ajakan provokatif seperti “melawan, jangan takut” dan “Kita lawan bareng-bareng,” serta berupaya meyakinkan pelajar bahwa aksi mereka benar dan aman. Atas perbuatannya, Delpedro Marhaen dijerat Pasal 160 KUHP, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga melibatkan anak di bawah umur.