Sidang Tom Lembong Tak Boleh Live, Pakar Hukum Pidana UI Heran

Ahli hukum pidana UI Chudry Sitompul menyatakan media boleh menyiarkan langsung persidangan karena telah diizinkan oleh Mahkamah Agung.

Inapos – , Jakarta – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk melarang siaran langsung persidangan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula, menuai pertanyaan serius. Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, secara tegas mempertanyakan dasar di balik larangan tersebut.

“Substansinya kan boleh siaran langsung, mengapa malah dilarang? Ada apa?” ujar Chudry, mengungkapkan keheranannya saat dihubungi pada Senin, 24 Maret 2025. Meskipun demikian, Chudry tidak menganggap sikap majelis hakim ini sebagai upaya menghalangi kerja pers. “Menghalangi kerja jurnalis itu kalau tidak boleh meliput sama sekali. Ini kan boleh meliput, tapi tidak boleh siaran langsung,” jelasnya.

Chudry lebih lanjut menjelaskan bahwa siaran langsung dalam persidangan sejatinya merupakan diskresi dari Mahkamah Agung. Kebijakan untuk mengizinkan siaran langsung ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai jalannya proses persidangan. Selain itu, jaminan untuk menyiarkan langsung juga termaktub dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Kecuali hakim menyatakan sidang tertutup, karena undang-undang memang mengatur demikian,” kata Chudry, menekankan pentingnya transparansi.

Kejanggalan muncul ketika media diizinkan untuk merekam jalannya persidangan, namun siaran langsung dilarang. “Apa bedanya kalau direkam? Jika diperbolehkan merekam, mengapa tidak boleh siaran langsung?” tanyanya, menyoroti inkonsistensi dalam kebijakan tersebut.

Pada sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memang mempersilakan awak media untuk meliput. “Namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025. Sayangnya, hakim tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik larangan siaran langsung tersebut sebelum sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Angka tersebut berdasarkan “Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016” yang dikeluarkan oleh BPKP pada 20 Januari 2025. Tom Lembong juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara Rp 578,1 miliar. Namun, surat dakwaan jaksa tidak merinci asal-usul sisa kerugian sebesar Rp 62,7 miliar.

Mengutip surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar tersebut disimpulkan berasal dari dua faktor utama. Pertama, adanya kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih yang diperuntukkan bagi penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, kerugian juga timbul dari kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI).

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Sidang Tom Lembong Hari Ini, 4 Orang dari Kemendag Dihadirkan sebagai Saksi

Ringkasan

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melarang siaran langsung sidang mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menuai pertanyaan. Ahli Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul, mempertanyakan larangan tersebut, mengingat siaran langsung adalah bentuk keterbukaan informasi publik dan merupakan diskresi Mahkamah Agung. Ia menyoroti inkonsistensi karena media diizinkan merekam namun tidak boleh siaran langsung, meskipun tidak menganggapnya sebagai penghalang kerja pers.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengizinkan peliputan namun secara tegas melarang siaran langsung tanpa memberikan alasan lebih lanjut. Tom Lembong sendiri didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Kerugian tersebut bersumber dari kemahalan harga pengadaan gula dan kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *