
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah krusial dalam menanggapi serangkaian desakan publik, yang dikenal sebagai “17+8 Tuntutan Rakyat”. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil kesepakatan fraksi-fraksi DPR menyusul rapat internal yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, untuk menindaklanjuti berbagai tekanan yang ditujukan kepada lembaga legislatif.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025, Dasco mengungkapkan bahwa pertemuan tertutup yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani itu telah membuahkan enam poin kesepakatan penting. Poin pertama dan paling signifikan adalah persetujuan DPR untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR, yang akan berlaku efektif mulai tanggal 31 Agustus 2025.
Keputusan ini datang sebagai respons langsung terhadap gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak akhir Agustus lalu. Sebelumnya, anggota DPR periode 2024-2025 menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini merupakan kompensasi atas peniadaan rumah dinas bagi para anggota parlemen, namun kini telah dicabut seiring tuntutan masyarakat.
Penghentian tunjangan perumahan ini sendiri merupakan salah satu dari poin krusial dalam “17+8 Tuntutan Rakyat” yang memiliki tenggat waktu jangka pendek. Saat menyampaikan pengumuman tersebut, Sufmi Dasco Ahmad didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan komitmen DPR dalam merespons aspirasi publik.
Langkah signifikan kedua yang disepakati adalah moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR. Kebijakan ini akan berlaku terhitung sejak tanggal 1 September 2025, dengan pengecualian khusus untuk menghadiri undangan kenegaraan. Ini menunjukkan upaya DPR untuk mengurangi pengeluaran yang sering menjadi sorotan publik.
Tidak berhenti di situ, poin ketiga kesepakatan mencakup rencana pemangkasan besaran tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan ini akan dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap komponen biaya langganan, termasuk biaya listrik, biaya jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi anggaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Aspek akuntabilitas menjadi sorotan dalam poin keempat. Dasco menyatakan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangan. Sejumlah nama anggota DPR yang dinonaktifkan karena memicu kontroversi turut disebutkan, antara lain Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, anggota Komisi IX Nafa Urbach, anggota Komisi VI Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan anggota Komisi IX Surya Utama (Uya Kuya).
Menegaskan komitmen pada tata kelola yang baik, kesepakatan kelima mengamanatkan pimpinan DPR untuk meminta Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) agar berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing dalam pemeriksaan kelima anggota nonaktif tersebut. Terakhir, poin keenam menekankan upaya DPR untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi dan perumusan kebijakan lainnya.
Guna mewujudkan transparansi yang dijanjikan, Dasco menambahkan bahwa DPR akan mempublikasikan rincian besaran komponen-komponen tunjangan dan gaji anggota DPR. “Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujarnya, menandakan kesediaan DPR untuk membuka akses informasi finansial kepada publik.
Kesepakatan-kesepakatan ini secara langsung menjawab sebagian dari “17+8 Tuntutan Rakyat” yang memiliki tenggat waktu spesifik. Untuk 5 September 2025, DPR diwajibkan menghentikan tunjangan perumahan, mempublikasikan anggaran DPR, dan meminta Badan Kehormatan untuk memeriksa anggota DPR. Sementara itu, tuntutan jangka panjang dalam satu tahun ke depan adalah DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pilihan Editor: Bahlil Bilang Adies Kadir Tidak Akan Terima Gaji Usai Dinonaktifkan
Ringkasan
DPR telah menyepakati enam poin penting sebagai respons terhadap “17+8 Tuntutan Rakyat” setelah rapat internal pada 4 September 2025. Salah satu keputusan krusial adalah penghentian tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan, efektif mulai 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR akan menerapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri dan merencanakan pemangkasan tunjangan serta fasilitas lainnya guna efisiensi anggaran.
Kesepakatan lainnya mencakup penghentian hak keuangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya, dengan pimpinan DPR meminta MKD berkoordinasi untuk pemeriksaan. DPR juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi. Untuk itu, rincian besaran gaji dan tunjangan anggota akan dipublikasikan sebagai upaya menjawab aspirasi masyarakat.