Center of Economic and Law Studies (Celios) secara tegas mempertanyakan urgensi mekanisme kesepakatan berbagi beban, atau yang dikenal dengan istilah burden sharing, antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendanai program Asta Cita. Mekanisme ini melibatkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh BI di pasar primer, sebuah langkah yang secara historis kerap ditempuh saat perekonomian menghadapi krisis. Sebelumnya, skema serupa pernah diterapkan BI dan Kemenkeu dalam penanganan pandemi Covid-19 serta untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengkritik keras penggunaan mekanisme ini dalam kondisi yang menurutnya tidak mendesak. Ia menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen pada kuartal II 2025. Menurut Bhima, angka pertumbuhan di atas 5 persen mengindikasikan bahwa perekonomian tidak berada dalam kondisi krisis. “Mengapa harus disamakan dengan situasi di kala pandemi Covid-19?” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat, 5 September 2025, menyuarakan keheranannya atas kebijakan tersebut.
Kekhawatiran Bhima juga tertuju pada peran bank sentral yang seharusnya menjaga stabilitas moneter, namun justru terlibat dalam pendanaan program prioritas pemerintah yang bersifat fiskal. “Mengapa stabilitas moneter harus diseret untuk mendanai program fiskal yang efektivitasnya dalam mendorong perekonomian di masa depan masih dipertanyakan?” pungkasnya. Celios memandang skema burden sharing berisiko signifikan bagi stabilitas moneter, terutama jika program-program yang didanai tidak berhasil mencapai tujuannya.
Di sisi lain, Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan rencana burden sharing ini dalam rapat kerja daring bersama DPD RI pada Selasa, 2 September 2025. Perry menjelaskan bahwa BI akan membeli SBN dari pasar sekunder, sebuah perbedaan signifikan dari skema saat pandemi yang melibatkan pembelian di pasar primer. Sebagian dana hasil pembelian ini kemudian akan dialokasikan oleh Kemenkeu untuk mendukung program-program vital seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Perry menjelaskan bahwa melalui skema burden sharing atau pembagian beban bunga ini, BI dan Kemenkeu akan bersama-sama menanggung biaya. “Dengan burden sharing atau pembagian beban bunga yang tentu saja bersama BI dan Kemenkeu, hal ini akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam program Asta Cita,” kata Perry, menegaskan manfaat kebijakan tersebut. Ia juga melaporkan bahwa sejak awal tahun, bank sentral telah membeli SBN senilai Rp 200 triliun. Lebih lanjut, Perry mencontohkan, untuk pendanaan perumahan rakyat, beban efektif masing-masing pihak sebesar 2,9 persen, sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya sebesar 2,15 persen, dengan BI dan Kemenkeu masing-masing menanggung setengah dari beban bunga tersebut.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Center of Economic and Law Studies (Celios) mempertanyakan urgensi skema *burden sharing* antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendanai program Asta Cita. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudistira, mengkritik bahwa kondisi ekonomi saat ini dengan pertumbuhan 5,12 persen tidak menunjukkan krisis seperti pandemi Covid-19. Ia khawatir keterlibatan BI dalam pendanaan program fiskal pemerintah berisiko signifikan bagi stabilitas moneter.
Sebaliknya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa BI akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder, yang berbeda dari skema saat pandemi. Dana hasil pembelian ini akan dialokasikan Kemenkeu untuk program ekonomi kerakyatan seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Perry menegaskan bahwa pembagian beban bunga ini akan mengurangi beban pembiayaan program Asta Cita yang ditanggung bersama oleh BI dan Kemenkeu.