AGK Wafat, KPK Lanjutkan Perburuan Aset Eks Gubernur Malut?

KPK membuka peluang untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), meskipun ia telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). Pernyataan ini membuka dimensi baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sebelum wafat, Abdul Ghani Kasuba diketahui telah mengajukan kasasi atas putusan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya pada Desember 2024. Tragisnya, ia mengembuskan napas terakhir sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas upaya hukum tersebut. Di samping itu, KPK juga telah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan gubernur dua periode tersebut, di mana AGK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keadaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini turut dikonfirmasi oleh pengacara Abdul Ghani, Hairun Rizal. “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” jelas Hairun kepada Bisnis pada Minggu (23/3/2025), menegaskan status hukum kliennya.

Menanggapi situasi ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya akan membahas tindak lanjut penanganan perkara Abdul Ghani dalam rapat pimpinan. KPK, menurut Asep, memiliki opsi strategis untuk menempuh jalur perdata guna mengejar pengembalian aset hasil korupsi AGK.

“Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Ini menunjukkan dasar hukum yang kuat bagi KPK untuk melanjutkan upaya pemulihan kerugian negara.

Meskipun demikian, KPK tidak gegabah. Pihaknya akan memelajari secara cermat apakah perkara yang menjerat Abdul Ghani ini benar-benar tergolong sebagai kerugian negara atau tidak. Selain itu, Asep juga menekankan bahwa KPK akan menanti hasil persidangan beberapa tersangka lain yang terkait dalam kasus Abdul Ghani. Salah satu yang menjadi fokus adalah Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut serta memberikan suap kepada Abdul Ghani dan diduga mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.

“Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” imbuh Asep, menunjukkan kehati-hatian dalam proses hukum.

Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba telah divonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp109 miliar dan US$90.000. Kasus yang menghebohkan ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023, yang menyeret AGK dan beberapa pihak lain.

Situasi serupa, di mana tersangka kasus korupsi meninggal dunia sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, pernah tercatat dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal, perkaranya juga belum inkrah. Hingga kini, KPK masih terus mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua, menunjukkan kompleksitas penanganan kasus korupsi yang melibatkan figur publik.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), meskipun ia telah meninggal dunia. AGK wafat sebelum putusan kasasi atas kasus suap dan gratifikasinya berkekuatan hukum tetap atau *inkrah*, dan ia juga merupakan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kondisi ini membuka dimensi baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

KPK akan membahas kelanjutan perkara dan mempertimbangkan jalur perdata melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengejar aset AGK. Pihaknya akan memelajari apakah kasus ini tergolong kerugian negara dan menunggu hasil persidangan tersangka lain yang terkait, seperti Muhaimin Syarif (MS). Sebelumnya, AGK telah divonis 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000 atas kasus suap dan gratifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *