
MANTAN Manajer Timnas Indonesia sekaligus Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, resmi menerima sanksi berat dari FIFA. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Sumardji dinyatakan bersalah melakukan tindakan agresif terhadap wasit asal Cina, Ma Ning, dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Indonesia melawan Timnas Irak pada 11 Oktober 2025.
Dalam pertandingan itu, Indonesia kalah tipis 0–1. Kekalahan tersebut sekaligus menutup peluang skuad Garuda melangkah ke putaran final Piala Dunia 2026. Namun sorotan utama justru tertuju pada insiden pasca-laga yang melibatkan Sumardji dan sang pengadil pertandingan.
Berdasarkan laporan resmi Komite Disiplin FIFA, Sumardji dianggap melakukan pelanggaran serius karena menyerang Ma Ning dari belakang. Insiden itu terjadi ketika wasit hendak memberikan kartu merah kepada pemain Indonesia, Shayne Pattynama. Dalam dokumen putusan, FIFA menyebut Sumardji menerjang dan mendorong wasit secara agresif hingga terjatuh terlentang.
“Setelah pertandingan, tergugat menyerang wasit dengan menerjangnya dari belakang dan mendorongnya secara agresif dan kasar hingga terlentang,” tulis Komite Disiplin FIFA, seperti dikutip dari Skor.id. Disebutkan pula bahwa sebelum dipisahkan oleh pemain lain, Sumardji masih berupaya melanjutkan tindakannya.
Sebagai respons atas insiden tersebut, Ma Ning langsung mengeluarkan kartu merah kepada Sumardji yang saat itu masih menjabat sebagai Manajer Timnas Indonesia. Dalam proses persidangan disiplin, Sumardji tidak membantah tuduhan tersebut dan tidak mengajukan bukti pembelaan.
FIFA menilai tindakan itu melanggar Pasal 14 Kode Disiplin FIFA tentang penyerangan terhadap ofisial pertandingan. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran terhadap perangkat pertandingan dapat dikenai sanksi minimal larangan mendampingi tim selama 15 pertandingan.
Namun FIFA menjatuhkan hukuman lebih berat. Sumardji diskors selama 20 pertandingan dan dilarang terlibat dalam aktivitas Timnas Indonesia selama masa hukuman tersebut. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar 15.000 Swiss Franc atau sekitar Rp324 juta, yang wajib dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak keputusan diumumkan.
Jika denda tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan atau terjadi pelanggaran lanjutan, Komite Disiplin FIFA berhak menjatuhkan sanksi tambahan. Sumardji bersama PSSI diketahui telah mengajukan banding, namun FIFA menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh hukuman.
Pilihan Editor: Bagaimana Manchester United Bangkit di Bawah Michael Carrick