Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara mendesak mengumumkan pengenaan tarif impor baru sebesar 10 persen untuk barang-barang dari seluruh negara. Keputusan signifikan ini datang hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat, lembaga peradilan tertinggi di negara itu, mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan telah melampaui kewenangan presiden. Putusan Mahkamah Agung secara spesifik menyoroti penggunaan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA) sebagai landasan hukum yang dianggap melampaui batas konstitusional presiden.
Berdasarkan rilis resmi dari Gedung Putih, tarif baru ini akan diberlakukan sementara untuk jangka waktu 150 hari, dimulai pada 24 Februari 2026 waktu setempat. Meskipun bersifat sementara, rilis tersebut juga menegaskan bahwa tarif impor akan terus menjadi instrumen utama bagi Presiden Trump dalam melindungi bisnis dan pekerja Amerika. Ini merupakan cerminan dari komitmen teguh administrasi Trump terhadap agenda “America First” dalam kebijakan perdagangan.
Menyikapi putusan Mahkamah Agung yang disebut “mengecewakan,” Gedung Putih pada 20 Februari 2026 merilis lembar fakta yang mengutip pernyataan Presiden Trump. Beliau menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak akan menyurutkan tekadnya untuk membentuk kembali sistem perdagangan global. Menurut Trump, sistem yang ada saat ini telah lama menyimpang, merusak keamanan ekonomi dan nasional Amerika Serikat, serta berkontribusi pada masalah pembayaran internasional yang mendasar.
Sejak hari pertamanya menjabat, Presiden Donald Trump dari Partai Republik memang telah secara konsisten menantang aturan perdagangan yang dianggap tidak seimbang dan merugikan Amerika Serikat. Melalui implementasi kebijakan tarif resiprokal sebelumnya, sejumlah mitra dagang utama AS—yang secara kolektif menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) global—telah menyetujui kesepakatan perdagangan dan investasi bersejarah. Perjanjian-perjanjian ini berhasil membuka pasar-pasar baru yang signifikan bagi ekspor dari Amerika Serikat.
Meskipun adanya gejolak hukum, Gedung Putih juga mengklarifikasi bahwa kelanjutan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani akan tetap dihormati. Amerika Serikat berkomitmen penuh untuk mematuhi ART yang mengikat secara hukum, seraya mengharapkan komitmen yang sama dari negara-negara mitra dagangnya. Hal ini menunjukkan upaya untuk menjaga stabilitas dalam kerangka perdagangan yang ada.
Pernyataan dari Gedung Putih lebih lanjut menekankan bahwa meskipun otoritas hukum domestik untuk memberlakukan tarif di masa depan akan mengalami perubahan, arah fundamental kebijakan Amerika Serikat tidak akan bergeser. Fokus utama tetap pada upaya mengembalikan produksi domestik dan memperluas akses pasar di luar negeri. Strategi ini akan terus dicapai melalui kombinasi yang terencana antara penerapan tarif dan kesepakatan perdagangan yang menguntungkan ekonomi Amerika.