OJK incar 32 influencer yang diduga lakukan praktek goreng saham

Inapos - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh pegiat sosial media alias influencer sehubungan dengan manipulasi harga saham. Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan telah memberikan denda administrasi sebesar Rp 5,25 miliar kepada pegiat sosial media dengan inisial BVN karena melakukan manipulasi harga perdagangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK,...

Inapos JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memperdalam penyelidikan terhadap 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal. Kasus-kasus ini melibatkan para influencer media sosial yang disinyalir terlibat dalam manipulasi harga saham, sebuah praktik yang dapat merugikan integritas pasar dan investor.

Sebagai langkah konkret, OJK pada 20 Februari 2026 lalu telah mengumumkan pemberian denda administrasi senilai Rp 5,25 miliar kepada seorang influencer dengan inisial BVN. Sanksi tegas ini dijatuhkan setelah BVN terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham, menegaskan komitmen OJK dalam menjaga keadilan di pasar modal.

Hasil pemeriksaan mendalam oleh OJK secara jelas menunjukkan bahwa BVN terlibat dalam beberapa pelanggaran serius pada perdagangan saham. Pelanggaran tersebut meliputi aktivitas pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) selama dua periode, yakni 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selain itu, BVN juga terbukti melakukan pelanggaran pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) dari 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dalam periode 8 Maret–17 Juni 2022.

BEI Berencana Mengevaluasi Mekanisme Full Call Auction, Kriteria Bakal Dipangkas

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut tuntas. Saat ini, OJK masih gencar mendalami 32 influencer lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa, menunjukkan skala investigasi yang signifikan.

Meskipun belum ada kesimpulan akhir mengenai jenis pelanggaran spesifik dari 32 influencer tersebut, Hasan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran di pasar modal umumnya merujuk pada ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Gedung BEI, pada akhir pekan lalu.

OJK Bongkar Manipulasi Saham IMPC pada 2016, Jatuhkan Sanksi Bagi Pihak yang Terlibat

Hasan menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap 32 influencer ini bukan merupakan tindakan “tebang pilih”, melainkan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur awal dugaan pelanggaran. Ia menekankan bahwa hasil akhir—apakah terbukti atau tidak—akan diputuskan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pembuktian data yang komprehensif. “Tentu kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya. “Namun, pada saat kami memiliki keyakinan kuat dan mampu membuktikannya melalui pemeriksaan serta data yang valid, tindakan tegas akan diambil.”

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan para influencer media sosial dalam manipulasi harga saham. Sebagai tindakan awal, OJK telah memberikan denda administrasi senilai Rp 5,25 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN pada 20 Februari 2026. BVN terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode berbeda.

OJK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas 32 influencer lainnya yang diduga terlibat dalam praktik serupa. Dugaan pelanggaran di pasar modal umumnya merujuk pada ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal, meskipun jenis pelanggaran spesifik belum disimpulkan. OJK menegaskan bahwa proses penyelidikan ini berdasarkan terpenuhinya unsur awal dugaan pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas setelah melalui pemeriksaan dan pembuktian data yang valid, sambil menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *