Kapolri: Brimob penganiaya Arianto harus dihukum maksimal

Kapolri memerintahkan jajarannya agar Brigadir Dua Masia Siahaya diberikan sanksi maksimal. Bripda MS diduga menganiaya Arianto hingga tewas.

KEPALA Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar Brigadir Dua Masia Siahaya atau Bripda MS diberikan sanksi maksimal. Anggota Brigade Mobil Kepolisian RI atau Brimob Polri itu diduga menganiaya seorang siswa madrasah tsanawiyah bernama Arianto Tawakal atau AT di Kota Tual, Maluku hingga tewas.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Listyo Sigit di Majalengka, Jawa Barat, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.

Listyo Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya penindakan tegas terhadap Bripda MS perlu dilakukan agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Ia juga memastikan proses pengusutan kasus ini dilakukan transparan untuk publik. “Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.

Bripda MS merupakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor yang sedang memantau balapan liar saat AT melintas menggunakan motor. Bripda MS diduga memukul AT menggunakan helm hingga korban terpental dari motor. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun, namun AT meninggal saat mendapat pertolongan.

Atas kejadian tersebut, Kepolisian Resor Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi mengatakan Bripda MS akan menjalani proses hukuman pidana sekaligus etik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS dikirim ke Markas Kepolisian Daerah Maluku atau Polda Maluku untuk menjalankan sidang etik. Whansi mengatakan pemeriksaan kode etik Bripda MS tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan.

Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Penzina Dikeroyok, Bisakah Melapor Korban Main Hakim Sendiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *