
Inapos JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mempercepat proses pendalaman terhadap 32 kasus dugaan manipulasi pasar, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Langkah ini menyusul tindakan tegas OJK sebelumnya yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,25 miliar kepada seorang influencer media sosial berinisial BVN, terkait praktik “saham gorengan” yang merugikan investor.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa 32 kasus yang terindikasi manipulasi pasar tersebut kini sedang dalam tahap pemeriksaan intensif.
Proses pendalaman ini melibatkan serangkaian tindakan komprehensif, mulai dari penelaahan dokumen transaksi saham secara teliti hingga penelusuran cermat terhadap aliran dana antar pihak yang diduga terlibat.
Harga Emas Antam Kembali Tembus ke Rp 3 Juta, Ini Strategi Investor
Hasan menambahkan, pihaknya juga meminta keterangan dari pihak-pihak relevan, termasuk Perusahaan Efek dan nasabah yang terlibat atau terkait dengan transaksi yang mencurigakan tersebut, sebagaimana disampaikannya kepada Kontan pada Selasa (24/2/2026).
Hasan kemudian menjelaskan landasan hukum terkait praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pihak yang memberikan saran, nasihat, atau informasi terkait efek atau harga efek diatur secara ketat oleh ketentuan pidana dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Beleid tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap pihak yang terbukti memberikan informasi menyesatkan dapat diancam sanksi sesuai dengan Pasal 91-93 UU Pasar Modal, yang telah diubah dengan UU P2SK.
Lebih lanjut, individu atau entitas yang menyediakan jasa penasihat efek dan bertindak seolah-olah sebagai “penasihat investasi” tanpa izin resmi juga dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 103 UU Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU P2SK.
BEI Suspensi Aktivitas Perdagangan Wanteg Sekuritas, Ini Alasannya
Sebagai upaya preventif dan penertiban, pasar modal kini juga diperkuat dengan diterbitkannya POJK 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek. Aturan ini secara tegas mewajibkan Perusahaan Efek untuk memiliki perjanjian tertulis dengan influencer jika melakukan kerja sama.
“Ketentuan ini juga sangat memperhatikan syarat perizinan influencer yang tercantum dalam POJK 13 Tahun 2025,” pungkasnya, menandakan langkah strategis OJK untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pasar modal.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat pendalaman terhadap 32 kasus dugaan manipulasi pasar guna menjaga integritas pasar modal Indonesia. Langkah ini menyusul sanksi denda Rp 5,25 miliar yang telah dijatuhkan OJK kepada seorang influencer berinisial BVN atas praktik “saham gorengan”. Proses pendalaman ini melibatkan penelaahan dokumen transaksi saham, penelusuran aliran dana, serta permintaan keterangan dari perusahaan efek dan nasabah terkait.
Pejabat OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa landasan hukum untuk praktik manipulasi pasar ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. Pihak yang terbukti memberikan informasi menyesatkan atau bertindak sebagai penasihat investasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, POJK 13 Tahun 2025 mewajibkan perusahaan efek memiliki perjanjian tertulis dengan influencer jika melakukan kerja sama, serta memperhatikan syarat perizinan influencer.