Sejumlah warga dari RT 05/RW 13 Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (24/2). Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut polemik terkait keberadaan lapangan padel di lingkungan permukiman mereka yang telah memicu berbagai masalah. Warga menilai persoalan ini telah berlarut-larut tanpa menunjukkan titik terang penyelesaian, meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dikeluarkan pada Januari 2026 yang memenangkan gugatan mereka.
Salah seorang perwakilan warga Pulomas, Zul Muharry, mengungkapkan bahwa perjuangan warga dalam menyikapi persoalan ini telah berlangsung selama hampir satu tahun, termasuk menempuh jalur hukum. “Kami sudah hampir satu tahun berjuang. Mediasi, kami dari awal sudah bermediasi dengan mereka. Jadi, kalau disuruh mediasi lagi, menurut saya, percuma,” tegas Zul di Balai Kota DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mediasi dengan pemerintah setempat hingga melayangkan gugatan ke pengadilan.
Zul lebih lanjut menuturkan, perjalanan hukum warga telah mencapai PTUN, di mana mereka berhasil memenangkan gugatan. Kemenangan ini didasari oleh putusan yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel tersebut tidak sah. Menurut Zul, warga sangat berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut dengan menghentikan seluruh aktivitas lapangan. “Setidaknya, apa sih tindakan pemerintah? Ya, dibekukanlah. Bekukan itu bangunan, tidak ada kegiatan, bangunan tidak boleh dipakai, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh dipakai bangunannya itu, itu yang diinginkan warga,” paparnya. Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya telah ada surat peringatan (SP) hingga rencana pembongkaran, namun hingga kini belum ada tindakan nyata. “SP 1, SP 2, SP 3, SP pembongkaran. Sampai saat ini masih ada terbangun, sampai saat ini masih mereka bermain, tidak ada tindakan apa-apa,” keluhnya. Oleh karena itu, mediasi ulang dianggap tidak lagi relevan, mengingat warga telah menempuh jalur hukum. “Kenapa disuruh mediasi? Harusnya langkah berikutnya ya jalankan saja SP-SP-nya, kan tugas mereka itu. Jalankan, iya jalankan saja itu selesai kan, Pak? Lalu jalankan putusan pengadilan, bekukan saja, begitu kan adil kepada warga,” ujarnya.
Pakai Peredam Tetap Bising
Muthia, warga Pulomas lainnya, menambahkan bahwa aktivitas lapangan padel masih saja mengganggu ketenangan lingkungan sekitar, meskipun pihak pengelola mengklaim telah memasang peredam suara. “Karena percuma, misalkan dia masih buka ya masa kita masih dengar keberisik-berisikannya itu setiap hari kan tetap saja begitu. Dia pun sudah pasang peredam saya rasa tetap masih kedengaran,” keluhnya. Warga Pulomas pada tahun 2025 diketahui mengajukan gugatan ke PTUN, menuntut Wali Kota Jakarta Timur dan pengelola padel sebagai turut tergugat. Keberatan utama warga adalah perubahan suasana kompleks permukiman yang semula tenang menjadi bising akibat suara orang berolahraga padel, serta lalu lalang kendaraan pengguna lapangan. PTUN memenangkan gugatan warga pada Januari 2026. Meskipun Pemkot Jakarta Timur sempat mengajukan banding, belakangan banding tersebut akan dicabut.
Warga Jaksel Juga Terdampak
Sementara itu, Firya, seorang warga dari wilayah Jakarta Selatan yang turut merasakan dampak keberadaan lapangan padel di lingkungannya, berharap pemerintah bertindak tegas terhadap fasilitas yang belum memiliki izin. “Kalau izin belum di tangan, izin mendirikan bangunan, berarti kalau tidak ada izin tidak boleh mendirikan bangunan, dong, begitu kan logikanya. Ternyata masih tetap berjalan pembangunannya, beroperasi sampai menimbulkan kebisingan dari jam 6 pagi sampai jam 23.30 malam,” ujar Firya. Ia sangat mengharapkan pemerintah menjalankan kebijakan penertiban jika bangunan tersebut memang belum berizin. “Yang paling kami harapkan memang keputusan dari Bapak Gubernur, kalau memang belum punya izin dan memang dan katanya sedang diurus tadi itu ditutup dibongkar dan ditutup, itu harapan kami,” tegas Firya.
Respons Pemkot Jakarta Timur
Menanggapi tuntutan warga, Pemkot Jakarta Timur melalui Wali Kota Munjirin menyatakan bahwa keputusan terkait pencabutan izin bangunan, penghentian operasional, hingga kemungkinan pembongkaran lapangan padel yang ditentang warga Pulomas, akan ditentukan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan setelah melalui pembahasan lanjutan dan musyawarah dengan warga. Munjirin menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga proses lanjutan akan dibahas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Oleh karena itu, nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut. Jadi sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG,” kata Munjirin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Sambil menunggu proses pembahasan tersebut, Pemkot Jakarta Timur juga akan mengambil langkah untuk mempertemukan warga, pengurus lingkungan, dan pengelola lapangan guna mencari solusi sementara. “Hari ini saya sudah perintahkan ke Sekretaris Kota untuk membuat undangan, nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD nanti yang akan membahas pencabutan PBG tersebut,” tambahnya. Munjirin menegaskan bahwa sebelum ada keputusan resmi dari instansi berwenang, musyawarah dianggap krusial untuk meredam konflik yang terjadi di lapangan. “Jadi sebelum keluar secara resmi putusannya seperti apa, nanti kita akan musyawarahkan antara warga dengan pemilik padel,” ujarnya. Mengenai kemungkinan pembongkaran bangunan, Munjirin kembali menegaskan bahwa hal tersebut juga bukan merupakan kewenangan pemerintah kota. “Kalau fungsi ke situ nanti bukan di kita kan, ini nanti ada OPD yang membahas itu,” pungkasnya, sembari menambahkan, “Ya, nanti dilihat, OPD tersebut kan pasti akan mempelajari.”
Ringkasan
Sejumlah warga Pulomas mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut penyelesaian polemik lapangan padel di lingkungan mereka yang telah memicu kebisingan dan gangguan. Meskipun gugatan warga di PTUN telah dimenangkan pada Januari 2026 yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan tersebut tidak sah, warga mengeluhkan belum ada tindakan nyata dari pemerintah. Mereka berharap pemerintah segera membekukan aktivitas lapangan dan menindaklanjuti putusan pengadilan, mengingat upaya mediasi sebelumnya dianggap tidak membuahkan hasil.
Menanggapi tuntutan ini, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menjelaskan bahwa keputusan terkait pencabutan izin atau pembongkaran bukan merupakan kewenangan langsung Pemkot, melainkan akan ditentukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan setelah pembahasan lebih lanjut. Sambil menunggu keputusan resmi, Pemkot akan mengundang warga dan pengelola lapangan untuk bermusyawarah guna mencari solusi sementara. Munjirin menekankan pentingnya musyawarah untuk meredam konflik sebelum ada ketetapan resmi dari instansi berwenang.