KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tahun 2026 menandai era baru bagi sejumlah emiten di pasar modal Indonesia, di mana fenomena pergantian pemegang saham pengendali semakin marak. Merespons dinamika ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap serangkaian ketentuan yang mutlak ditaati oleh setiap perusahaan tercatat.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa dalam konteks informasi material, Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan I-E) menjadi landasan utama. Peraturan ini mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan pelaporan material kepada publik melalui sistem pelaporan Bursa, sesuai ketentuan III.2.1.1.
Kewajiban keterbukaan informasi ini diperkuat oleh Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Jeffrey Hendrik menambahkan, “Pasal 6 huruf k POJK 31/2015 secara spesifik mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk melaporkan setiap perubahan dalam pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung.” Pelaporan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, harus disampaikan sesegera mungkin setelah informasi diketahui, paling lambat sebelum dimulainya Sesi I perdagangan di BEI pada hari berikutnya.
Dalam rangka menjaga integritas pasar, BEI memiliki kewenangan untuk meminta keterbukaan informasi tambahan dari perusahaan tercatat terkait perubahan pemegang saham pengendali. Ini bisa berupa permintaan public expose insidentil, penelaahan mendalam terhadap kelangsungan pencatatan – khususnya jika perubahan tersebut berdampak signifikan pada kegiatan usaha – hingga potensi suspensi perdagangan saham.
Lebih lanjut, jika terjadi perubahan pemegang saham pengendali, pihak pengendali baru wajib memenuhi serangkaian kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi penyampaian keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI, pelaksanaan Tender Offer Wajib (Mandatory Tender Offer) kepada pemegang saham publik sesuai ketentuan pengambilalihan Perusahaan Terbuka, serta memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan pencatatan dan ketentuan free float yang diatur oleh Peraturan BEI.
Bagi perubahan pemegang saham pengendali yang telah direncanakan jauh hari, baik sebelum Penawaran Umum maupun rights issue, perusahaan diwajibkan untuk mengumumkan informasi tersebut secara transparan dalam prospektus. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum, serta POJK Nomor 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Jeffrey Hendrik menegaskan, “Pengaturan ini berfungsi sebagai alat penting bagi investor untuk memahami rencana strategis perusahaan tercatat.”
Tidak hanya itu, untuk memperkuat kepercayaan investor, draf Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat memuat ketentuan bahwa BEI dapat mewajibkan pengendali calon perusahaan tercatat untuk mempertahankan pengendaliannya dan/atau melarang pengalihan sebagian atau seluruh kepemilikan saham mereka selama jangka waktu tertentu sejak tanggal pencatatan. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan trust dan confidence investor terhadap perusahaan tercatat.
Selain itu, POJK Nomor 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberlakukan periode lock-up bagi pemegang saham tertentu. Pembatasan ini diterapkan jika pemegang saham memperoleh saham perusahaan tercatat dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga penawaran umum.
Meskipun demikian, tidak ada persyaratan mengenai masa kepemilikan minimum yang harus dipenuhi sebelum perubahan pemegang saham pengendali dapat terjadi. Selama seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban tender offer dan keterbukaan informasi, maka perubahan pengendali tetap diperbolehkan.
Jeffrey Hendrik menekankan, “Pengaturan terkait pergantian pengendali dirancang untuk memastikan proses yang transparan, tertib, dan secara konsisten melindungi kepentingan pemegang saham publik.” Meskipun demikian, BEI tidak henti melakukan pemantauan terhadap dampak dari perubahan tersebut, khususnya terkait keberlangsungan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan, serta perlindungan terhadap investor.
Untuk lebih meningkatkan kualitas pengawasan transaksi, Bursa berencana untuk mengatur kewajiban pelaporan informasi mengenai kepemilikan saham oleh pemegang saham pengendali, pemilik manfaat, dan masing-masing afiliasinya. Perusahaan tercatat diharapkan dapat bersinergi erat dengan pemangku kepentingan untuk menyampaikan data ini dengan memperhatikan aspek kebenaran dan keakuratan informasi, demi terciptanya pengawasan transaksi yang lebih optimal.
Gelombang Perubahan Pengendali: Sejumlah Emiten Beraksi
Fenomena perubahan pemegang saham pengendali yang kian marak ini tercermin dari sejumlah pemberitaan Kontan sebelumnya, di mana beberapa emiten telah mengumumkan adanya transformasi kepemilikan. Yang terbaru, PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE) mengumumkan rencana akuisisi oleh Dragonmine Mining, entitas berbasis di Hong Kong, yang akan mengambil alih 80% saham perusahaan. Sebuah Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) telah ditandatangani kedua pihak pada 18 Februari 2026 sebagai langkah awal transaksi ini.
Gelombang serupa juga melanda PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), yang kini secara resmi berganti pengendali setelah 78,74% sahamnya diakuisisi oleh PT Nextier Datamate Center, sebuah perusahaan pusat data. PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) turut mengalami perubahan signifikan dengan masuknya PT Wahana Konstruksi Mandiri sebagai pemegang saham pengendali baru, melalui pengambilalihan 62,72% sahamnya.
Tak ketinggalan, PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) juga telah menuntaskan akuisisi 53,57% saham PT Personel Alih Daya (PADA), yang sebelumnya dipegang oleh Koperasi Pegawai ISAT. Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan dinamika aktif dalam struktur kepemilikan emiten di bursa, sekaligus menegaskan relevansi ketentuan BEI dalam menjaga transparansi dan perlindungan investor.
Ringkasan
Fenomena pergantian pemegang saham pengendali semakin marak di pasar modal Indonesia pada tahun 2026, mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan. Emiten wajib melaporkan setiap perubahan pengendali sebagai informasi material, paling lambat sebelum dimulainya Sesi I perdagangan hari berikutnya. Pengendali baru diwajibkan melakukan Tender Offer Wajib kepada pemegang saham publik serta memenuhi persyaratan pencatatan dan free float. BEI memiliki kewenangan meminta keterbukaan informasi tambahan hingga potensi suspensi saham.
Untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor, perusahaan wajib mengumumkan rencana perubahan pengendali dalam prospektus. Selain itu, BEI dan OJK memiliki kewenangan untuk mewajibkan pengendali baru mempertahankan kepemilikan atau memberlakukan periode lock-up pada saham tertentu. Aturan ini dirancang untuk memastikan proses yang transparan, tertib, dan melindungi kepentingan pemegang saham publik. Sejumlah emiten seperti PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), dan PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) telah mengalami pergantian pengendali yang menunjukkan dinamika aktif ini.