Amnesti Bekas Wamenaker: Kontroversi dan Dampaknya

Ahli hukum mengatakan, Presiden Prabowo Subiato harus menolak permohonan amnesti itu.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang dikenal akrab sebagai Noel, secara mengejutkan mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Permintaan ini disampaikannya menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), memicu sorotan publik dan perdebatan tentang integritas pejabat negara.

Permohonan Noel disampaikan sesaat sebelum ia digiring ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo atas keterlibatannya dalam sebuah kasus korupsi. Menariknya, Noel mengklarifikasi bahwa status tersangkanya tidak terkait langsung dengan dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjadi sorotan, namun ia memilih bungkam mengenai detail kasus korupsi lain yang melilitnya. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” harapnya.

Menurut informasi dari situs hukum UPN Veteran Jakarta, amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Pemberiannya harus dengan pertimbangan masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti didefinisikan sebagai pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam masalah politik, seperti kasus makar, pemberontakan, atau tindakan yang memicu kericuhan. Meskipun kebijakan ini menghapus pemidanaan, penting dicatat bahwa amnesti tidak menghilangkan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya, bahkan catatan pidana tetap akan tercantum dalam dokumen resmi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Lebih jauh, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, pemberian amnesti memiliki konsekuensi hukum yang signifikan: menghapus seluruh akibat hukum pidana. Presiden memiliki diskresi untuk memberikan amnesti atau abolisi kepada pelaku tindak pidana jika didasarkan pada ‘kepentingan negara’. Namun, tolok ukur “berkontribusi bagi negara” ini sendiri bersifat sangat subjektif, menimbulkan pertanyaan tentang interpretasi dan penerapannya.

Menanggapi permohonan ini, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rahman, secara tegas mendesak Presiden Prabowo untuk menolak permintaan amnesti Noel. Dihubungi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, Zaenur juga meminta pihak Istana untuk segera mengumumkan penolakan tersebut kepada publik. “Dan menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Zaenur, permintaan amnesti dari Noel secara tidak langsung mengindikasikan pengakuan akan keterlibatannya dalam kasus korupsi. Ia berpendapat, jika amnesti diberikan, hal itu justru akan menghapus efek jera yang esensial dalam upaya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Dikhawatirkan, pemberian amnesti akan menciptakan preseden buruk dan menghilangkan rasa takut para pejabat untuk melakukan korupsi, karena mereka akan merasa selalu ada “jalan keluar.”

Lebih lanjut, Zaenur menegaskan bahwa Presiden Prabowo semestinya segera mencopot Noel dari jabatannya. Langkah ini, menurutnya, tidak hanya krusial untuk menghormati dan menegakkan proses hukum yang berjalan, tetapi juga untuk memastikan bahwa kinerja Kementerian Ketenagakerjaan dapat terus berjalan optimal tanpa adanya hambatan atau potensi konflik kepentingan.

M. Raihan Muzzaki dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Polisi-Jaksa

Ringkasan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Permohonan ini disampaikannya sesaat sebelum ditahan KPK, meskipun ia tidak merinci kasus yang melilitnya. Amnesti adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945, memerlukan pertimbangan DPR, dan menghapus pemidanaan namun tidak menghilangkan catatan pidana.

Menanggapi permohonan tersebut, Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rahman, mendesak Presiden Prabowo untuk menolak amnesti Noel dan menyerahkan kasusnya pada proses hukum. Menurut Zaenur, pemberian amnesti akan menghapus efek jera dalam pemberantasan korupsi, menciptakan preseden buruk, dan mengindikasikan pengakuan Noel atas keterlibatannya. Ia juga menyarankan Presiden segera mencopot Noel dari jabatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *