Pajak Ekonomi Digital Meroket! Sumbang Rp 40 Triliun Lebih

Kemenkeu menilai kontribusi pajak digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membukukan penerimaan pajak yang signifikan dari sektor ekonomi digital, mencapai angka Rp 40,02 triliun hingga Juli 2025. Capaian impresif ini menunjukkan pertumbuhan kontribusi sektor digital terhadap keuangan negara, menegaskan potensi besar ekonomi digital di Indonesia.

Rincian penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ini mencakup beberapa pilar utama. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 31,06 triliun. Selain itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp 1,55 triliun, sementara pajak dari fintech peer-to-peer lending (P2P) membukukan Rp 3,88 triliun. Penerimaan lainnya datang dari pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,53 triliun.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pemerintah telah menunjuk total 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga Juli 2025. Pada bulan yang sama, tiga perusahaan baru ditambahkan ke daftar ini, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Namun, bersamaan dengan penambahan tersebut, penunjukan tiga pemungut PPN PMSE lainnya, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH, dicabut. Dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk, 201 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 31,06 triliun. Angka ini secara bertahap meningkat setiap tahun, mulai dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, hingga mencapai Rp 5,72 triliun pada 2025.

Untuk pajak aset kripto, total penerimaan Rp 1,55 triliun hingga Juli 2025 terbagi menjadi dua komponen utama: Rp 730,41 miliar dari penerimaan PPh 22 dan Rp 819,94 miliar dari penerimaan PPN Dalam Negeri. Jika dirinci per tahun, kontribusi pajak kripto menunjukkan pertumbuhan yang dinamis, dengan setoran sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, lonjakan signifikan menjadi Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 462,67 miliar pada 2025.

Sementara itu, sektor fintech memberikan kontribusi pajak sebesar Rp 3,88 triliun. Angka ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp 1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,25 miliar, serta setoran PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,06 triliun. Penerimaan pajak dari fintech juga menunjukkan tren kenaikan yang konsisten: Rp 446,39 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023, kemudian Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 841,07 miliar pada 2025.

Adapun penerimaan pajak dari SIPP telah mencapai Rp 3,53 triliun. Jumlah ini terakumulasi dari PPh sebesar Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun. Total penerimaan SIPP hingga Juli 2025 ini juga menunjukkan pola pertumbuhan yang positif dengan setoran sebesar Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 684,6 miliar pada 2025.

Rosmauli menegaskan bahwa tren positif kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, bukan hanya memperkuat ruang fiskal negara. Lebih dari itu, implementasi pajak digital ini turut menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha konvensional dan digital, sehingga mendorong iklim bisnis yang lebih adil dan kompetitif. Dia menambahkan bahwa penerapan pajak digital bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi seluruh pelaku usaha yang terlibat.

Pilihan Editor: Mengapa Target Penerimaan Pajak Tak Realistis

Ringkasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 40,02 triliun dari sektor ekonomi digital hingga Juli 2025. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 31,06 triliun. Selain itu, pajak aset kripto menyumbang Rp 1,55 triliun, fintech P2P lending Rp 3,88 triliun, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,53 triliun.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan kontribusi signifikan sektor digital terhadap keuangan negara setiap tahunnya. Penerapan pajak digital ini tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang lebih adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *