PO Bus SAN Stop Putar Musik: Takut Royalti?

Manajemen menambahkan, kebijakan ini juga diambil agar pelanggan tidak terbebani biaya tambahan royalti yang berpotensi masuk ke dalam tarif tiket bus

Perusahaan otobus (PO) SAN Putra Sejahtera telah mengambil langkah mengejutkan dengan menghentikan total pemutaran lagu maupun musik di seluruh armadanya. Keputusan ini, yang diumumkan secara resmi, merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik di sektor angkutan umum.

Manajemen PO SAN menjelaskan bahwa kebijakan drastis ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut secara eksplisit mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pihak yang memanfaatkan lagu atau musik di ruang publik, termasuk di dalamnya kendaraan angkutan umum seperti bus.

“Untuk menghindari adanya pelanggaran atas peraturan tersebut maka dengan ini manajemen PT. SAN Putra Sejahtera untuk sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus PO SAN selama perjalanan,” demikian pernyataan resmi pihak manajemen melalui akun Instagram mereka, dikutip pada Senin (18/8/2025). Lebih lanjut, kebijakan ini juga diambil dengan pertimbangan untuk memastikan para pelanggan tidak terbebani biaya tambahan royalti yang berpotensi memengaruhi tarif tiket bus.

Langkah penonaktifan layanan hiburan tersebut secara resmi tertuang dalam memo internal bernomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025 yang diedarkan pada Jumat (15/8/2025). Imbasnya, fasilitas Audio Video on Demand (AVOD) yang biasa dinikmati di kelas bus Madar Class juga turut dinonaktifkan.

Meskipun demikian, pihak PO SAN tetap berharap bahwa “keheningan” tanpa musik ini dapat memberikan suasana perjalanan yang berbeda bagi para penumpang. “Semoga keheningan ini menambah rekatnya komunikasi selama perjalanan dan tidak mengurangi kenyamanan kita bersama,” lanjut pengumuman tersebut, mencoba mengedepankan sisi positif dari kebijakan baru ini.

Keputusan PO SAN ini sontak menuai beragam respons dari warganet, khususnya mereka yang merupakan pelanggan setia layanan bus tersebut. Sebagian besar menyayangkan hilangnya hiburan musik, namun tak sedikit pula yang memaklumi kondisi ini mengingat polemik royalti musik yang tengah hangat diperbincangkan. “Akhirnya ngefek juga ke transportasi,” tulis salah satu warganet, menunjukkan pemahaman akan dampak luas dari isu ini.

Beberapa warganet lainnya turut memberikan pandangan kritis, menyarankan agar penarikan royalti dilakukan secara lebih selektif dan tidak disamaratakan. “Harusnya dibedakan mana yang benar-benar harus bayar royalti, mana yang enggak, janganlah semua dipukul rata, sekarang ini banyak aturan, duit royalti juga paling larinya kemana,” ungkap warganet lain, menyoroti transparansi dan keadilan dalam sistem pembayaran royalti.

Kebijakan yang diambil oleh PO SAN ini sekaligus menambah daftar panjang dinamika dan polemik seputar royalti musik di ruang publik. Isu ini belakangan memang menjadi sorotan utama, baik dari kalangan musisi maupun para pelaku usaha. Polemik mengenai royalti musik di ruang usaha, seperti kafe, restoran, hotel, hingga mal, mulai mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) gencar melakukan penarikan. Meskipun pada dasarnya setuju dengan aturan pembayaran royalti, banyak pelaku usaha mengaku bingung dengan kriteria penarikan serta besaran biaya yang dinilai memberatkan, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam operasional bisnis mereka.

Ringkasan

PO SAN Putra Sejahtera telah menghentikan total pemutaran musik di seluruh armadanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti bagi penggunaan musik di ruang publik, termasuk angkutan umum. Langkah ini juga diambil untuk menghindari pelanggaran dan potensi pembebanan biaya tambahan royalti kepada penumpang.

Kebijakan ini diresmikan melalui memo internal yang juga menonaktifkan fasilitas Audio Video on Demand (AVOD). Meskipun menuai beragam respons dari pelanggan, keputusan PO SAN ini mencerminkan dinamika dan polemik seputar royalti musik di ruang publik, di mana banyak pelaku usaha merasa bingung dengan kriteria dan besaran penarikan biaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *