Dittipidsiber Bareskrim Polri mengumumkan keberhasilan besar dalam pemberantasan judi online, dengan menyita uang tunai senilai fantastis Rp 154,35 miliar. Penemuan uang tersebut merupakan bagian dari serangkaian pengungkapan kasus judi online yang berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2025.
Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa jumlah sitaan yang mengesankan tersebut merupakan buah dari kolaborasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini berhasil menelusuri 6.155 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online.
Lebih lanjut, Himawan memaparkan bahwa ribuan rekening tersebut digunakan sebagai modus utama dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sumbernya berasal dari perjudian online. “Rekening tersebut sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan website-website yang terafiliasi dengan perjudian online,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/8).
Selain penyitaan aset yang masif, upaya pemberantasan ini juga membuahkan hasil signifikan dengan terungkapnya total 235 kasus judi online. Dari jumlah tersebut, aparat kepolisian berhasil membekuk 259 pelaku judi online. Para pelaku ini memiliki beragam peran vital dalam menjalankan operasional jaringan, mulai dari admin, penyelenggara, operator, hingga bagian telemarketing.
Brigjen Himawan merinci klasifikasi peran para tersangka: 14 orang sebagai penyelenggara, 11 orang dalam peran perbantuan, 3 orang admin, 14 orang operator, 1 orang pengepul, 4 orang telemarketing, 12 orang endorse, dan 200 orang pemain. Keragaman peran ini menunjukkan kompleksitas jaringan judi online yang berhasil dibongkar.
Pengungkapan Kasus Judi Online di Yogyakarta
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Himawan juga memaparkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus judi online, khususnya yang terjadi di wilayah Yogyakarta. Pengungkapan ini melibatkan situs-situs judi online seperti Bola88, Rajaspin88, dan Inibet77.
Dari hasil pengembangan di Yogyakarta, polisi menetapkan tiga pelaku baru sebagai tersangka dan menahan mereka di Ditreskrimsus Polda Yogyakarta. Himawan menjelaskan bahwa situs-situs tersebut merupakan platform judi online yang beroperasi secara nasional bahkan internasional, menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, dan judi bola.
Ketiga tersangka yang diidentifikasi adalah Much Rifai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru. Peran mereka dalam jaringan ini meliputi posisi leader admin hingga admin biasa. Dari penangkapan ini, berhasil disita barang bukti uang tunai senilai Rp 887.850.000, yang terdiri dari berbagai mata uang seperti rupiah, dolar, dan peso.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan tindak pidana ini. Mereka disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan dakwaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.
Ringkasan
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus judi online, menyita uang tunai senilai Rp 154,35 miliar dari serangkaian pengungkapan sejak Mei hingga Agustus 2025. Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan keberhasilan ini hasil kolaborasi dengan PPATK, menelusuri 6.155 rekening yang terindikasi TPPU dari judi online. Sebanyak 235 kasus judi online terungkap, dengan 259 pelaku ditangkap yang memiliki berbagai peran mulai dari admin, operator, hingga penyelenggara.
Selain itu, Bareskrim juga mengungkap kasus judi online di Yogyakarta yang melibatkan situs Bola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Tiga pelaku, Much Rifai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru, ditangkap sebagai leader admin dan admin. Dari pengungkapan ini, disita uang tunai Rp 887.850.000, dan para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.