Kartel Bunga Pinjol: AFPI Buka Suara Atas Tudingan

AFPI menjelaskan soal tuduhan kasus kartel bunga pinjol yang diselidiki KPPU.

ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara tegas menanggapi tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai praktik kartel bunga pinjaman online atau pinjol. Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menyatakan bahwa tuduhan tersebut telah membentuk opini publik yang merugikan reputasi para anggota asosiasi.

Dugaan kartel pinjol ini berawal dari penyelidikan KPPU pada tahun 2023, yang mencurigai adanya monopoli bunga utang yang diatur oleh asosiasi pinjaman daring (pindar). Menjelang tahun 2025, komisi ini menetapkan puluhan anggota AFPI sebagai pihak terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut secara jelas melarang pelaku usaha di sektor fintech peer to peer lending melakukan perjanjian penetapan harga.

Dalam diskusi bersama awak media di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025, Kuseryansyah memberikan penjelasan mendalam terkait kasus ini. Ia memaparkan bahwa sejak AFPI didirikan pada tahun 2018, asosiasi ini merasa perlu untuk menetapkan panduan tertulis atau code of conduct mengenai besaran bunga. Langkah ini, menurutnya, merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya mulia, yaitu untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi yang diterapkan oleh pinjol ilegal, mengingat banyaknya kasus kerugian yang menimpa masyarakat. “Pada saat itu, untuk melindungi konsumen dari predatory lending, bahkan sempat ada proses hukum di Polres Sleman. Waktu itu bunga yang dikenakan mencapai 4 persen,” terang Kuseryansyah, menyoroti urgensi penetapan standar.

Praktik predatory lending sendiri merujuk pada pemberian pinjaman dengan syarat, bunga, dan biaya yang tidak wajar serta cenderung menipu. Sebagai contoh ekstrem, pinjaman sebesar Rp 3 juta bisa membengkak menjadi Rp 30 juta dalam hitungan beberapa bulan. AFPI merasa memiliki tanggung jawab untuk mencegah praktik semacam ini. “Karena itu kami membuat pembatasan,” ujarnya.

Mulanya, AFPI menetapkan batas bunga pinjaman online maksimal 0,8 persen, sebelum kemudian menurunkannya menjadi 0,4 persen pada tahun 2021. Penurunan ini didasari alasan bahwa bunga yang lebih tinggi akan dianggap sebagai predatory lending dan kurang pro-konsumen. Namun, surat keputusan kode etik tersebut akhirnya dicabut pada Oktober 2023, menyusul diterbitkannya regulasi OJK yang baru tentang batas bunga pinjaman online.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam regulasi ini, untuk pinjaman produktif, manfaat bunga ditetapkan maksimal 0,1 persen, sementara untuk pendanaan konsumtif batas maksimalnya adalah 0,3 persen. Kuseryansyah menegaskan bahwa sejak aturan OJK ini berlaku, code of conduct atau kode etik AFPI tidak lagi menjadi acuan. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa bukti yang dipegang oleh KPPU semestinya sudah tidak relevan lagi. Meskipun demikian, kasus dugaan kartel bunga pinjol ini tetap terus bergulir di KPPU.

Tahun ini, sebanyak 97 perusahaan pinjaman daring anggota asosiasi telah ditetapkan sebagai terlapor. Mengutip laman resmi KPPU, pada 14 Agustus 2025, komisi tersebut telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh Investigator. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 28 Agustus untuk agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra, menilai bahwa pelanggaran yang dituduhkan, yakni masalah kartel atau lebih spesifik lagi penetapan harga (price fixing), cukup serius. “Namun, ketika proses persidangan dimulai, ternyata tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan-perusahaan ini adalah dugaan pelanggaran Pasal 5, yaitu praktik penetapan harga,” ucapnya. Ditha meminta KPPU untuk menelaah kembali latar belakang penetapan bunga oleh AFPI, karena menurutnya, asosiasi memang perlu menetapkan bunga pada saat itu, mengingat belum adanya kebijakan yang komprehensif dari OJK.

Senada dengan pernyataan AFPI, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh AFPI merupakan arahan dari OJK. “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus untuk membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal,” jelas Agusman.

Pengaturan tersebut ditetapkan sebelum terbitnya SE OJK Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pinjaman online. Setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, ketentuan batas maksimum yang ditetapkan AFPI tidak lagi berlaku dan kini sepenuhnya mengacu pada regulasi OJK. Meskipun demikian, Agusman menegaskan bahwa lembaganya tetap menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPPU. “OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU,” pungkasnya, menunjukkan posisi OJK yang netral dalam proses hukum yang berlangsung.

Anastasya Levenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ringkasan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa penetapan batas bunga pinjol (awalnya 0,8%, lalu 0,4%) adalah panduan etika atau code of conduct. Langkah ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Kode etik AFPI tersebut dicabut pada Oktober 2023 setelah OJK menerbitkan regulasi baru, yaitu SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang menetapkan batas bunga lebih rendah. AFPI berpendapat bukti KPPU tidak relevan lagi karena acuan kini adalah regulasi OJK, yang juga mengonfirmasi arahan awal mereka. Meskipun demikian, kasus dugaan kartel bunga pinjol ini terus bergulir di KPPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *