Kata BEI soal kasus saham gorengan PIPA

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara ihwal penyidikan Bareskrim Polri terhadap kasus saham gorengan yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (PIPA).

BURSA Efek Indonesia (BEI) buka suara ihwal penyidikan Bareskrim Polri terhadap kasus saham gorengan yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (PIPA). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum.

Nyoman mengatakan BEI akan melihat dari sisi pola transaksi dan disclosure informasi. Terkait suspensi saham, Nyoman mengatakan BEI memastikan mekanisme pasar bekerja terlebih dahulu. “Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa dari sisi informasi sudah disampaikan, dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi (bagaimana) dinamikanya bergerak,” kata Nyoman kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 4 Februari 2026.

Nyoman juga menyampaikan bahwa BEI akan memperketat aturan pencatatan saham perdana. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau IPO. Menurut Nyoman, ada empat aspek yang akan ditingkatkan melalui peraturan baru, yaitu persyaratan keuangan, governance (tata kelola), bisnis perusahaan, serta growth opportunity (potensi pertumbuhan).

Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan mekanisme sanksi terhadap dugaan manipulasi pasar sudah diatur dalam peraturan OJK maupun BEI.

Apabila ada indikasi transaksi tidak wajar, saham emiten terkait akan ditempatkan di Unusual Market Activity (UMA) dengan tujuan meningkatkan awareness dari investor. “Demikian selanjutnya, sampai kemungkinan terjadi suspensi, misalnya, pada akhirnya,” kata Hasan.

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana pasar modal yang melibatkan PIPA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga tersangka itu yakni BH, eks Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI); DA selaku penasihat keuangan, dan RE, Project Manager PT MML.

“Dalam pengembangan perkara yang sudah inckracht penyidik menetapkan tersangka lainnya,” kata Ade di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. Berdasarkan penyidikan, polisi menyimpulkan PT MML sebenarnya tidak layak melantai di bursa. Alasannya, valuasi aset perusahaan diduga tidak memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni MBP selaku eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II PT Bursa Efek Indonesia dan J selaku Direktur PT MML. Bareskrim masih mengembangkan perkara ini dengan menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang menjadi perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) saat PT MML melantai di bursa.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kapitalisasi Pasar di BEI Menguap Rp 1.198 Triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *