Aset Kripto Jadi Agunan? OJK Buka Peluang, Ini Syaratnya!

Inapos - TABANAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal usulan pengembangan nilai guna atau use case aset kripto di Indonesia untuk berbagai kebutuhan, termasuk untuk agunan pinjaman. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pemanfaatan aset kripto dalam berbagai inovasi yang sebelumnya telah berkembang di...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mencermati usulan menarik mengenai potensi pengembangan fungsi atau nilai guna aset kripto di Indonesia. Wacana ini mencakup beragam kebutuhan, tidak terkecuali pemanfaatan aset kripto sebagai agunan pinjaman, menandai langkah maju dalam eksplorasi inovasi keuangan digital di tanah air.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya secara aktif mengkaji beragam inovasi pemanfaatan aset kripto yang telah berkembang di kancah global. Kajian ini meliputi konsep tokenisasi dunia nyata (real world asset) hingga penggunaan kripto sebagai jaminan pinjaman. Meskipun kerangka regulasi untuk inovasi semacam ini belum sepenuhnya terbentuk di Indonesia, OJK telah menyediakan sebuah wadah krusial: Regulatory Sandbox. Mekanisme ini dirancang khusus untuk menguji dan menyimulasikan berbagai terobosan inovatif tersebut, memastikan kelayakannya sebelum diimplementasikan secara luas. “Berbagai bentuk inovasi, mulai dari tokenisasi real world asset hingga proyek-proyek lain, sudah masuk ke dalam sandbox OJK,” tegas Fawzi di sela-sela acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025) lalu.

Sebagai informasi, Regulatory Sandbox OJK merupakan sarana vital untuk menguji keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, serta tata kelola para penyelenggara inovasi keuangan. Melalui mekanisme ini, beberapa contoh tokenisasi aset telah berhasil masuk dan diuji. Hasan Fawzi menambahkan bahwa tokenisasi berbasis emas dan properti adalah dua di antaranya. Menariknya, tokenisasi emas, misalnya, telah genap satu tahun berada di sandbox dan dinyatakan lulus pada 8 Agustus kemarin, menunjukkan potensi signifikan untuk pengembangan lebih lanjut.

Dorongan untuk adopsi aset kripto sebagai jaminan pinjaman datang dari berbagai pelaku usaha di sektor ini. Andrew Hidayat, Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), menyoroti bahwa peluang penggunaan aset kripto sebagai agunan untuk pengajuan pinjaman sangat terbuka lebar. Ia merujuk pada praktik serupa yang sudah berhasil diaplikasikan di luar negeri. Oleh karena itu, para penggiat industri kripto di Indonesia kini tengah gencar berdiskusi dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan kerangka nilai guna kripto ini. “Kami berharap mereka dapat mengkaji ulang beberapa aturan agar kripto dapat berfungsi sebagai instrumen pinjaman,” ujar Andrew dalam kesempatan yang sama di CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).

Andrew juga memaparkan bahwa sejumlah bank raksasa berskala global telah menunjukkan keberanian dalam menyediakan pinjaman kepada nasabah dengan agunan aset kripto. Contohnya, JP Morgan dilaporkan pernah memberikan pinjaman dengan jaminan Bitcoin dan Ethereum. Tak hanya itu, Citibank juga pernah mengizinkan aset kripto berbasis ETF sebagai jaminan untuk pemberian pinjaman, mengukuhkan preseden positif di pasar internasional.

Senada dengan pandangan tersebut, William Sutanto, CEO dan Co-founder Indodax, sangat menyetujui potensi adopsi aset kripto sebagai instrumen penjamin pinjaman di Indonesia. Menurut William, keunggulan utama aset kripto adalah tingkat likuiditasnya yang sangat tinggi, mengingat ketersediaan pasokan (supply) dan permintaan (demand) yang stabil di pasar. Perbedaan ini menjadi kontras signifikan jika dibandingkan dengan aset tradisional yang sering dijadikan agunan, seperti properti atau kendaraan bermotor. Kedua aset tersebut cenderung kurang likuid, yang acap kali menyulitkan pihak pemberi pinjaman saat harus menjual aset yang diagunkan. “Aset kripto, karena suplai dan permintaannya selalu ada, dapat diperjualbelikan dalam hitungan detik saja,” jelas William pada Kamis (21/8).

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mencermati potensi aset kripto, termasuk penggunaannya sebagai agunan pinjaman, sebagai bagian dari inovasi keuangan digital di Indonesia. Hasan Fawzi dari OJK menyatakan bahwa berbagai inovasi, mulai dari tokenisasi aset dunia nyata hingga penggunaan kripto sebagai jaminan, tengah diuji di Regulatory Sandbox OJK. Beberapa contoh tokenisasi aset, seperti emas dan properti, telah masuk ke sandbox, bahkan tokenisasi emas telah dinyatakan lulus.

Pelaku industri seperti Andrew Hidayat dan William Sutanto mendorong adopsi kripto sebagai agunan, merujuk pada praktik bank global seperti JP Morgan dan Citibank. Mereka berharap regulator dapat mengkaji ulang aturan untuk memungkinkan kripto berfungsi sebagai instrumen pinjaman. William Sutanto menyoroti likuiditas tinggi aset kripto sebagai keunggulan utama dibandingkan aset tradisional seperti properti atau kendaraan bermotor, yang dapat diperjualbelikan dalam hitungan detik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *