Aset Kripto Jadi Agunan: Peluang dan Risiko di Negara Lain

Inapos – JAKARTA. Usulan aset kripto agar bisa menjadi agunan/jaminan di bank menuai pro – kontra. Usulan ini mulai dilontarkan pelaku usaha kripto beberapa waktu Inapos-founder dari Cryptowatch dan pengelola channel Duit Pintar Christopher Tahir mengatakan bahwa OJK dan perbankan bisa mengkaji aset/koin kripto mana yang layak dan yang tidak layak menjadi agunan pinjaman. Menurutnya usulan ini boleh dijalankan, namun harus dibatasi....

JAKARTA – Wacana mengenai aset kripto yang dapat difungsikan sebagai agunan atau jaminan di bank belakangan ini memantik perdebatan hangat di tengah masyarakat dan sektor keuangan. Usulan ini, yang pertama kali dilontarkan oleh para pelaku usaha di industri kripto, menimbulkan pro dan kontra seiring dengan upaya mencari titik temu antara inovasi finansial dan mitigasi risiko.

Menanggapi isu tersebut, Christopher Tahir, Co-founder dari Cryptowatch sekaligus pengelola kanal Duit Pintar, menyoroti pentingnya kajian mendalam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sektor perbankan. Menurutnya, perlu ada seleksi ketat untuk menentukan aset kripto mana yang memenuhi kriteria kelayakan sebagai agunan pinjaman. Meskipun usulan ini dinilai prospektif, implementasinya harus dibarengi dengan batasan dan regulasi yang jelas.

Christopher memperingatkan bahwa banyak aset kripto memiliki volatilitas tinggi dan nilai yang tidak stabil. “Crypto asset banyak yang tidak bernilai, sehingga ada potensi jaminannya juga hangus tidak bernilai,” ujarnya kepada Kontan pada Jumat (22/8/2025). Ia menambahkan bahwa di negara-negara yang telah mengadopsi sistem agunan aset kripto, rasio pencairan pinjaman sangat bervariasi, umumnya berkisar antara 50% hingga 70%, tergantung pada kualitas aset kripto yang dijaminkan. Aset kripto yang lazim diterima sebagai agunan meliputi Bitcoin, Ether, USDT, atau USDC, sementara jenis lain cenderung jarang diterima.

Aset Kripto Berpotensi Jadi Agunan, Ini Kata OJK

Dalam konteks mitigasi risiko, Christopher menjelaskan bahwa tenor pinjaman dapat disepakati antara bank dan nasabah. Mekanisme utama untuk mengelola risiko penurunan harga adalah dengan melikuidasi aset kripto ketika nilainya menyentuh titik tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, guna melindungi nilai jaminan.

Pandangan senada juga disampaikan oleh Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, yang menyoroti perkembangan global terkait penggunaan aset kripto sebagai agunan. Ia mengungkapkan bahwa di Amerika Serikat dan Eropa, sejumlah perusahaan teknologi finansial (fintech) dan bank digital telah meluncurkan produk pinjaman dengan jaminan aset kripto. Contohnya, platform seperti BlockFi dan Nexo secara aktif menawarkan pinjaman berbasis dolar dengan menggunakan Bitcoin atau Ethereum sebagai aset agunan.

Tidak hanya di Barat, Singapura, sebagai salah satu pusat keuangan global, juga telah memiliki beberapa perusahaan keuangan terdaftar yang menyediakan layanan serupa di bawah pengawasan ketat dari otoritas regulasi setempat. “Praktik ini menunjukkan bahwa meskipun berpotensi memberikan nilai tambah yang signifikan bagi ekosistem keuangan, implementasinya tetap membutuhkan regulasi yang matang dan infrastruktur risiko yang kuat,” tegas Calvin, menggarisbawahi pentingnya kerangka kerja yang komprehensif.

Ringkasan

Wacana menjadikan aset kripto sebagai agunan di bank memicu perdebatan hangat, diusulkan oleh pelaku industri kripto. Christopher Tahir dari Cryptowatch menekankan perlunya kajian mendalam oleh OJK dan perbankan, serta seleksi ketat karena banyak aset kripto sangat volatil dan berpotensi tidak bernilai. Di negara lain, aset seperti Bitcoin dan Ether lazim diterima sebagai agunan dengan rasio pencairan pinjaman 50-70%, disertai mekanisme likuidasi untuk mitigasi risiko.

Secara global, sejumlah fintech dan bank digital di Amerika Serikat, Eropa, dan Singapura telah menawarkan produk pinjaman dengan jaminan aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum. Calvin Kizana dari Tokocrypto menyebut platform seperti BlockFi dan Nexo sebagai contoh praktik ini. Implementasi serupa di Indonesia membutuhkan regulasi yang matang dan infrastruktur risiko yang kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *