
INDONESIAN Petroleum Association (IPA) mendorong pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) guna memperbaiki iklim investasi sektor hulu migas nasional. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menopang ketahanan energi sekaligus menjaga daya tarik Indonesia di tengah persaingan global.
“Indonesia memiliki keunggulan kompetitif berupa stabilitas nasional, ketersediaan sumber daya alam, serta kualitas sumber daya manusia yang baik. Tantangannya adalah menciptakan lingkungan usaha yang semakin kompetitif, termasuk penyederhanaan perizinan dan pembaruan regulasi,” kata Vice President IPA Ronald Gunawan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Gunawan, revisi UU Migas dapat menjawab tantangan sektor hulu saat ini dan memberikan kepastian hukum bagi investor. Selain itu, ia menilai target produksi nasional sebesar 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari mencerminkan komitmen Indonesia menuju kemandirian energi.
“Yang terpenting adalah bagaimana roadmap pemerintah untuk mencapainya, terutama melalui percepatan eksplorasi dan pengembangan lapangan baru,” ujar Ronald.
Ronald menjelaskan, sebagian besar lapangan migas yang beroperasi di wilayah konvensional seperti Sumatera, Jawa, dan Kalimantan telah memasuki fase penurunan produksi. Karena itu, eksplorasi menjadi kunci utama keberlanjutan industri hulu migas ke depan.
Di sisi lain, ia mencatat minat investor terhadap sektor hulu migas Indonesia mulai menunjukkan tren pemulihan dalam beberapa tahun terakhir. Kembalinya sejumlah perusahaan internasional serta meningkatnya ketertarikan pemain baru mencerminkan tumbuhnya kepercayaan terhadap stabilitas iklim investasi nasional.
Namun demikian, Ronald mengingatkan bahwa investasi migas bersifat jangka panjang dan sangat bergantung pada kepastian fiskal, stabilitas regulasi, serta jaminan keamanan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengusulkan agar penyusunan Rencana Umum Minyak dan Gas Bumi Nasional (RUMGN) serta Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG) diatur secara eksplisit dalam RUU Migas. Menurut dia, kedua dokumen tersebut penting sebagai bagian dari perencanaan nasional sektor energi.
“Kami ingin agar RUMGN dan RUPMG masuk sebagai bagian dari perencanaan nasional,” kata Simon dalam rapat dengar pendapat mengenai RUU Migas bersama Komisi XII DPR RI, Senin, 17 November 2025.
Simon menjelaskan, konsep RUMGN dan RUPMG diadopsi dari skema Rencana Umum Pengadaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah lama menjadi rujukan dalam industri ketenagalistrikan. Dengan model serupa, perencanaan migas diharapkan memiliki arah yang jelas sekaligus menjadi payung hukum bagi investasi yang selaras dengan target kebijakan energi nasional.
Pilihan Editor: Bagaimana Indonesia Lepas dari Impor Pertamax dan Avtur