KANTOR Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang telah merampungkan serangkaian pemeriksaan ketat terhadap ratusan ton mineral berharga jenis zirkon, monasit, dan ilmenit yang tergolong dalam kelompok logam tanah jarang (LTJ). Setelah melalui proses verifikasi yang mendalam, Bea Cukai kini memberikan lampu hijau untuk kembali mengekspor mineral strategis ini.
Keputusan ini menyusul penyitaan 15 kontainer berisi mineral logam tanah jarang yang dilakukan Bea Cukai di Pelabuhan Pangkalbalam pada 24 Desember 2025. Penyitaan tersebut dipicu oleh dugaan adanya persentase kadar mineral yang berada di bawah ketentuan standar yang ditetapkan pemerintah, memicu kekhawatiran akan kualitas dan kepatuhan ekspor.
Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap mineral ilmenit di Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) telah dirilis. Dari total 15 kontainer mineral yang sebelumnya ditahan, sebanyak 14 kontainer dinyatakan telah memenuhi syarat ekspor, menunjukkan kadar Titanium Dioksida (TiO²) sesuai ketentuan. “Satu kontainer sisanya kami kembalikan ke pabrik karena hasil laboratorium menunjukkan persentase kadar mineral atau TiO² di bawah ambang batas yang diizinkan,” ungkap Junanto kepada Tempo pada Jumat, 6 Februari 2026.
Junanto lebih lanjut merinci bahwa kandungan ilmenit milik PT PMM, berdasarkan uji laboratorium, sebagian besarnya telah melampaui ambang batas kadar mineral TiO², mencapai 45 persen. Angka ini secara jelas melampaui batas minimum 40 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memastikan kualitas mineral yang diekspor.
Namun, perhatian khusus tetap diberikan pada mineral monasit. Junanto menuturkan, meskipun jumlah monasit cukup besar, kadarnya masih di bawah 1 persen dan belum diatur dalam Permendag Nomor 9 Tahun 2025. “Monasit dan mineral lainnya belum diatur. Ini seharusnya bisa menjadi bahan diskusi bagi Kementerian ESDM ke depan, mengingat aspek keamanan negara yang melekat pada jenis mineral ini,” tegasnya, menyoroti celah regulasi yang krusial.
Dengan hasil laboratorium yang telah keluar, perusahaan kini memiliki kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Kendati demikian, hingga saat ini, Bea Cukai belum menerima permohonan PEB dari pihak perusahaan. “Barang mereka masih berada di Pelabuhan Pangkalbalam dan belum digeser. Mungkin mereka juga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan seluruh administrasi. Intinya, di pihak kami urusannya sudah tuntas,” ujar Junanto, mengindikasikan bola ada di tangan perusahaan.
Mengenai asal-usul barang mineral logam tanah jarang ini, Junanto menegaskan bahwa KPP Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan mendalam. Ranah ini, kata dia, sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga surveyor seperti Sucofindo. “Sucofindo biasanya menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang mencakup detail asal-usul barang. Bea Cukai hanya menerima Laporan Surveyor (LS), yang berarti semua aspek asal-usul telah diverifikasi oleh Sucofindo,” jelas Junanto, memperjelas pembagian tugas antarlembaga.
Junanto menambahkan bahwa Bea Cukai sempat menghadapi protes dari manajemen perusahaan terkait pengamanan mineral tersebut. Namun, protes tersebut tidak berlangsung lama, karena pihak perusahaan memahami bahwa tindakan Bea Cukai merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan negara. “Kami hanya ingin memastikan bahwa barang yang akan diekspor benar-benar sesuai standar. Perusahaan pun menyadari tujuan pengecekan ini lebih fokus pada ilmenit, karena merupakan bahan dasar pembuatan titanium. Total sekitar 500 ton barang yang diperiksa rencananya akan diekspor ke Cina melalui Singapura,” pungkas Junanto, menegaskan misi pengawasan strategis Bea Cukai.