Bitcoin US$200 Ribu? CEO Indodax Ungkap Dampak Kebijakan Trump!

Harga bitcoin diprediksi bisa menembus US$ 200 ribu imbas kebijakan baru Trump.

CEO Indodax, William Sutanto, menyatakan keyakinan kuatnya bahwa harga Bitcoin berpotensi menembus angka US$200.000 atau setara Rp3,2 miliar (dengan asumsi kurs Rp16.283 per dolar AS). Proyeksi ambisius ini didasarkan pada kebijakan progresif yang diusung oleh Presiden AS, Donald Trump.

William mengungkapkan prediksinya, “Kalau menurut saya, saya masih berpegang bisa 150 sampai 200 ribu US dolar,” saat ditemui usai sesi diskusi CFX Crypto Conference di Tabanan, Bali, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Menurutnya, administrasi Trump dikenal sangat pro terhadap kripto dan Bitcoin.

Salah satu pilar utama keyakinan ini adalah penandatanganan undang-undang Genius Act oleh Presiden Trump pada 18 Juli 2025. Beleid ini dipercaya akan semakin memperkuat fondasi industri aset kripto secara keseluruhan, termasuk Bitcoin.

Saat ini, regulasi baru tersebut masih dalam tahap legislasi di AS dan belum sepenuhnya diimplementasikan. Namun, William berpendapat bahwa begitu aturan ini diberlakukan dan bisnis mulai mengadopsi kerangka kerja yang baru, hal itu akan menjadi daya dorong signifikan bagi para investor, khususnya dari Amerika Serikat, untuk lebih mendalami investasi di sektor kripto. “Nah dari situ demand-nya besar, demand besar akan mengerek harga ke atas,” tambahnya, menjelaskan mekanisme kenaikan harga.

Keyakinan William Sutanto muncul di tengah dinamika pasar yang menunjukkan performa impresif Bitcoin. Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Bitcoin sempat mencatatkan rekor baru dengan menembus level US$124.000 atau sekitar Rp2,01 miliar, melampaui puncak yang tercatat pada pertengahan Juli lalu. Berdasarkan data Coinbase via TradingView, harga Bitcoin bahkan menyentuh US$124.450 sebelum kemudian terkoreksi tipis ke kisaran US$121.670.

Secara lebih rinci, Donald Trump belum lama ini memang telah menandatangani Rancangan Undang-undang (RUU) Genius Act menjadi undang-undang penuh. Langkah ini sekaligus secara resmi menetapkan kerangka kerja regulasi yang komprehensif untuk jenis mata uang digital yang dikenal sebagai stablecoin.

Laman The Verge, pada Sabtu, 19 Juli 2025, melaporkan bahwa GENIUS Act dirancang untuk menciptakan aturan main yang jelas bagi entitas yang menerbitkan stablecoin, yaitu mata uang digital yang nilainya dipatok pada aset tertentu seperti dolar AS. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari siapa saja yang diperbolehkan menerbitkan stablecoin, bagaimana mereka harus menyimpan cadangan, prosedur jika terjadi kebangkrutan, hingga kewajiban ketat untuk mencegah aktivitas pencucian uang.

Upacara penandatanganan undang-undang ini di Gedung Putih turut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci dari industri kripto, termasuk CEO Coinbase dan Tether. Dalam kesempatan tersebut, Trump secara tegas menyinggung pemerintahan Joe Biden (mantan Presiden AS), yang dinilainya kurang mendukung pengembangan industri kripto. “Saya mengeluarkan kalian dari begitu banyak masalah,” ujar Trump, seperti dikutip dari Antara.
Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Ringkasan

CEO Indodax, William Sutanto, memprediksi harga Bitcoin dapat menembus US$200.000 atau setara Rp3,2 miliar. Proyeksi ini didasari oleh kebijakan Presiden AS Donald Trump yang pro-kripto. Trump telah menandatangani undang-undang Genius Act pada 18 Juli 2025, yang diyakini akan memperkuat fondasi industri aset kripto. William berpendapat regulasi ini akan mendorong permintaan investor, terutama dari AS, sehingga mengerek harga Bitcoin.

Undang-undang Genius Act sendiri menetapkan kerangka kerja regulasi komprehensif untuk stablecoin, mencakup siapa yang boleh menerbitkan hingga prosedur kebangkrutan dan pencegahan pencucian uang. William Sutanto yakin implementasi regulasi ini akan menjadi daya dorong signifikan bagi investasi kripto. Di tengah dinamika ini, Bitcoin sempat mencatatkan rekor baru US$124.000 pada 14 Agustus 2025, melampaui puncak sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *