Bupati Pati Bantah Terima Suap DJKA Rp 3 Miliar!

Bupati Pati Sudewo membantah uang Rp 3 miliar yang disita KPK berkaitan dengan suap proyek kereta

JAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Pati, Sudewo, kembali menegaskan bantahannya terkait tuduhan penerimaan uang suap senilai Rp 3 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Uang yang kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut Sudewo, merupakan penghasilannya yang sah selama menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019–2024.

Sudewo menjelaskan bahwa rincian mengenai asal-usul uang tersebut telah disampaikan secara transparan dalam pemeriksaan KPK sekitar dua tahun yang lalu. “Kalau soal uang itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua perinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” kata Sudewo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Pada hari yang sama, Sudewo menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk mendalami kasus korupsi DJKA Kemenhub tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam, Bupati Pati itu mengklaim telah memberikan keterangan yang sejujurnya dan apa adanya kepada penyidik. “Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi DJKA yang menyeret nama Bupati Pati Sudewo ini kembali menjadi sorotan publik. Kebangkitan kembali kasus ini bersamaan dengan gelombang unjuk rasa di Pati yang menuntut pengunduran diri Sudewo terkait kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Di tengah ramainya protes di daerahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengungkapkan bahwa Sudewo diduga terlibat dalam aliran uang haram tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi ini saat menanggapi pertanyaan media terkait perkembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2023 lalu.

“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Pada saat dugaan kasus korupsi DJKA Kemenhub terjadi, Sudewo diketahui menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Fakta persidangan kemudian mengungkap bahwa KPK telah menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo terkait dengan kasus tersebut.

Meskipun demikian, Sudewo tetap membantah keras telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur kereta api antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung. Ia bersikukuh bahwa uang yang disita KPK tersebut berasal dari gaji sahnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha pribadinya. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” pungkasnya dalam persidangan, menegaskan kembali klaimnya.

Ringkasan

Bupati Pati, Sudewo, kembali membantah tuduhan menerima suap Rp 3 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api DJKA Kemenhub. Ia menegaskan bahwa uang yang kini disita KPK adalah penghasilan sahnya selama menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dan hasil usaha pribadi. Sudewo mengklaim telah menjelaskan rincian asal-usul uang tersebut secara transparan kepada KPK dua tahun lalu.

Meskipun demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo diduga menerima aliran komitmen fee terkait proyek tersebut, dengan uang Rp 3 miliar telah disita. Sudewo sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan mengaku telah memberikan keterangan yang sejujurnya. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik bersamaan dengan unjuk rasa di Pati menuntut pengunduran diri Sudewo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *