Skema berbagi beban atau burden sharing yang disepakati oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna membiayai program Asta Cita kini tengah menjadi sorotan tajam. Mekanisme ini dinilai berisiko tinggi memicu lonjakan inflasi dan berpotensi mengikis kredibilitas Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengidentifikasi setidaknya tiga konsekuensi negatif yang mengancam dari implementasi skema burden sharing. Dampak-dampak tersebut meliputi lonjakan inflasi yang tidak terkendali, pertaruhan terhadap independensi BI, serta risiko terciptanya ketergantungan jangka panjang pemerintah untuk terus-menerus meminjam dari bank sentral.
Rencana burden sharing ini pertama kali diungkap oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja daring bersama DPD RI pada Selasa, 2 September 2025. Langkah ini melibatkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh BI dari pasar sekunder. Berdasarkan kesepakatan, sebagian dari beban bunga yang nantinya harus dibayar oleh pemerintah akan ikut ditanggung oleh Bank Indonesia.
Dana yang terkumpul dari penerbitan surat utang pemerintah tersebut secara spesifik dialokasikan untuk mendanai dua program prioritas utama Presiden Prabowo Subianto, yakni program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang merupakan bagian integral dari visi ekonomi kerakyatan.
Menurut analisis Bhima, potensi lonjakan inflasi sangat nyata mengingat BI perlu “mencetak uang” untuk mengakuisisi SBN. Kebijakan ini, kata Bhima, dapat memperparah tekanan inflasi yang sudah berlangsung, dipicu oleh kenaikan harga dan kelangkaan beberapa komoditas esensial. Saat ini, harga beras masih menjadi pemicu utama inflasi, dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) juga mulai terasa.
“BBM mulai enggak banyak yang jual. Jadi artinya ada trigger inflasi dalam beberapa bulan ke depan. Ditambah burden sharing, makin buruk gitu. Tapi kan mereka (pemerintah) denial semua,” ungkap Bhima kepada Tempo, dikutip pada Rabu, 10 September 2025, menyoroti respons pemerintah terhadap kritik.
Konsekuensi negatif berikutnya adalah terancamnya independensi Bank Indonesia. Tugas utama BI adalah menjaga stabilitas moneter, namun Celios mengkritik bahwa fungsi moneter ini kini dikorbankan demi memenuhi ambisi fiskal pemerintah, menciptakan dilema serius bagi kredibilitas institusi.
Risiko ketiga, lanjut Bhima, adalah potensi “ketagihan” bagi pemerintah untuk terus bergantung pada Bank Indonesia sebagai sumber pembiayaan. Situasi ini terjadi karena BI secara tidak langsung bertindak sebagai standby buyer yang selalu siap menyerap utang pemerintah, menciptakan siklus ketergantungan yang sulit diputus.
Menanggapi kritik, Perry Warjiyo membeberkan tujuan di balik dilanjutkannya kebijakan pembagian beban bunga SBN atau burden sharing dengan Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa bank sentral baru-baru ini telah membeli SBN dari pasar sekunder senilai Rp 200 triliun, yang sebagian besar ditujukan untuk mendanai program-program ekonomi kerakyatan yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perry menegaskan bahwa burden sharing dilakukan dengan tujuan utama untuk meringankan beban pembiayaan dari program-program yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan. “Dan karenanya akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam program Asta Cita,” jelasnya.
Kesepakatan antara BI dan Kemenkeu dalam berbagi beban bunga SBN melalui mekanisme burden sharing berarti masing-masing pihak akan menanggung setengah dari beban bunga pembiayaan program tersebut. Sebagai ilustrasi, untuk pendanaan program perumahan rakyat, beban efektif yang ditanggung masing-masing pihak adalah sebesar 2,9 persen, sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya mencapai 2,15 persen.
Perry juga memaparkan bahwa secara sederhana, formula perhitungan burden sharing dihitung dari bunga SBN 10 tahun dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan, kemudian sisa bunga tersebut dibagi dua untuk dibebankan kepada kedua belah pihak.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru menjabat, menyatakan bahwa dirinya belum secara mendalam membahas isu burden sharing ini. Namun, ia meyakini bahwa skema tersebut tidak akan menyebabkan inflasi. Menurutnya, inflasi hanya akan melonjak signifikan jika pertumbuhan ekonomi melaju dengan sangat cepat. “Inflasi itu tumbuhnya cepat, kalau ekonomi tumbuh cepat,” ucapnya di Istana Negara, Selasa, 9 September 2025, sebagaimana dikutip dari laman Youtube Sekretariat Presiden.
Pilihan Editor: Burden Sharing, Titah Jokowi yang Kini Mencekik Bank Indonesia
Ringkasan
Skema berbagi beban (burden sharing) antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendanai program Asta Cita, termasuk Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa, menjadi sorotan. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyoroti tiga dampak negatif utama: potensi lonjakan inflasi karena BI “mencetak uang” untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), ancaman terhadap independensi BI, serta risiko ketergantungan pemerintah untuk terus meminjam dari bank sentral. BI akan membeli SBN dari pasar sekunder dan menanggung sebagian beban bunga.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban pembiayaan program ekonomi kerakyatan, di mana BI telah membeli SBN senilai Rp 200 triliun dan beban bunga dibagi dua dengan Kemenkeu. Contohnya, untuk program perumahan rakyat, beban efektifnya adalah 2,9% untuk setiap pihak. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, meyakini skema ini tidak akan menyebabkan inflasi, kecuali jika pertumbuhan ekonomi melaju sangat cepat.