Burden Sharing BI-Kemenkeu: Bahaya Tanpa Justifikasi Kedaruratan?

Skema burden sharing bisa mengganggu disiplin rancangan belanja negara. Nantinya disiplin fiskal akan lebih longgar dan ugal-ugalan.

CENTER of Economic and Law Studies (Celios) melayangkan peringatan keras terkait rencana Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendanai program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto melalui skema pembagian beban atau burden sharing. Menurut Celios, tidak ada justifikasi mendesak yang cukup kuat untuk menempuh langkah tersebut, dan hal ini berpotensi mengikis kredibilitas BI serta menimbulkan risiko ekonomi serius bagi negara.

Direktur Keadilan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, menegaskan bahwa tindakan “mencetak uang” tanpa dasar yang tepat akan menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap BI. “Kalau cetak uang tapi enggak ada justifikasi yang tepat, itu pasti yang pertama kredibilitas BI hilang,” ujar Askar saat dihubungi pada Jumat, 5 September 2025.

Salah satu program unggulan Asta Cita yang direncanakan mendapatkan pendanaan melalui mekanisme burden sharing adalah proyek tiga juta rumah subsidi. Askar mengkhawatirkan bahwa skema ini dapat memicu overheating economy, di mana dana yang digelontorkan melebihi kebutuhan riil di pasar. Kondisi ini secara langsung akan berkontribusi pada lonjakan inflasi yang merugikan stabilitas ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Askar menyoroti ancaman moral hazard yang inheren dalam skema burden sharing ini. Menurutnya, keterlibatan BI dalam mekanisme semacam ini berisiko mengganggu disiplin dalam penyusunan rancangan belanja negara. Jika kemudahan akses dana tersedia, maka kedisiplinan fiskal bisa menjadi lebih longgar dan berujung pada pengeluaran yang ugal-ugalan untuk berbagai proyek populis yang tidak produktif.

Kondisi ini diperparah dengan potensi spekulasi yang masif di berbagai sektor. “Bisa saja nanti banyak aktor usaha melakukan spekulasi, entah itu di properti, saham, pokoknya khawatirnya nanti bisa ada bubble dan ini berbahaya sekali untuk keuangan nasional,” tutur Askar. Ia menekankan bahwa kredibilitas BI sebagai penjaga stabilitas moneter akan sangat terancam jika terlibat dalam skema yang tidak didasari urgensi ekonomi yang kuat.

Askar juga menambahkan bahwa skema burden sharing seharusnya hanya diterapkan dalam situasi darurat nasional yang mendesak. Selain itu, pelaksanaannya wajib melalui perhitungan ekonomi makro yang ketat dan berlandaskan kerangka hukum yang jelas. Namun, ia menilai program tiga juta rumah subsidi tersebut belum memenuhi kriteria fundamental ini. “Kerangka hukumnya yang kita tahu masih berantakan, termasuk juga pengawasannya juga masih kacau. Jadi ada kemungkinan ini bakal bermasalah,” tandas Askar.

Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo telah mengungkapkan rencana burden sharing ini dalam rapat kerja daring dengan DPD RI pada Selasa, 2 September 2025. Perry menjelaskan bahwa BI akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder, dan sebagian dana hasil pembelian tersebut kemudian dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk mendanai program-program strategis seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

Perry Warjiyo menegaskan bahwa mekanisme burden sharing atau pembagian beban bunga ini, yang ditanggung bersama oleh BI dan Kemenkeu, bertujuan untuk meringankan beban pembiayaan dari program-program yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan dalam visi Asta Cita. Dengan demikian, diharapkan program-program tersebut dapat berjalan lebih efisien.

Kesepakatan pembagian beban bunga SBN telah dicapai, di mana BI dan Kemenkeu masing-masing menanggung setengah dari beban tersebut. Perry memberikan contoh konkret, untuk pendanaan perumahan rakyat, beban efektif yang ditanggung masing-masing pihak adalah 2,9 persen. Sementara itu, untuk program Koperasi Desa Merah Putih, bunga efektifnya mencapai 2,15 persen. Perhitungan ini didasarkan pada bunga SBN 10 tahun dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan, kemudian sisanya dibagi dua.

Menutup pernyataannya, Perry Warjiyo menggarisbawahi komitmen kuat BI untuk bersinergi erat dengan kebijakan pemerintah. “BI berkomitmen untuk bersinergi dan berkomitmen erat dengan kebijakan pemerintah, mendukung Asta Cita, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk ekonomi kerakyatan dan juga untuk Indonesia maju,” pungkasnya, menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Burden Sharing, Titah Jokowi yang Kini Mencekik Bank Indonesia

Ringkasan

CENTER of Economic and Law Studies (Celios) mengeluarkan peringatan terkait rencana Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk mendanai program prioritas Presiden Prabowo melalui skema *burden sharing*. Celios menilai tidak ada justifikasi mendesak untuk langkah tersebut, yang berpotensi mengikis kredibilitas BI, memicu *overheating economy*, inflasi, dan menciptakan *moral hazard* dalam disiplin fiskal. Skema ini juga dikhawatirkan dapat menyebabkan spekulasi masif dan *bubble* yang membahayakan keuangan nasional, sehingga seharusnya hanya diterapkan dalam situasi darurat nasional dengan perhitungan makroekonomi dan kerangka hukum yang ketat.

Sebaliknya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengonfirmasi rencana *burden sharing* untuk mendukung program Asta Cita, seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Mekanisme ini melibatkan BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder, dengan sebagian dana digunakan Kemenkeu untuk program strategis. Perry menegaskan pembagian beban bunga ini bertujuan meringankan pembiayaan program berorientasi ekonomi kerakyatan, serta menunjukkan komitmen BI untuk bersinergi erat dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *