Bursa Efek Indonesia akan evaluasi full call auction

Bursa Efek Indonesia akan mengevaluasi mekanisme perdagangan untuk saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Bagian dari reformasi pasar modal.

BURSA Efek Indonesia (BEI) akan mengevaluasi kebijakan Full Call Auction (FCA) sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal. FCA adalah mekanisme perdagangan untuk saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Melalui mekanisme ini, permintaan beli dan jual dikumpulkan terlebih dahulu selama periode waktu tertentu, untuk kemudian dieksekusi pada saat yang telah ditentukan.

Pejabat sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan sesuai dengan kebijakan bursa, perusahaan melakukan peninjauan secara periodik, termasuk untuk FCA. “Dan kami melihat ada ruang bagi kami untuk melakukan penyempurnaan atau perbaikan atas kebijakan tersebut,” kata Jeffrey kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 20 Februari 2026.

Jeffrey menjelaskan BEI saat ini sedang mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham. Di antaranya dengan membuka data kepemilikan saham di atas 1 persen dan meningkatkan ketentuan free float minimal dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Langkah ini merupakan respons terhadap kekhawatiran beberapa penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell.

Menurut Jeffrey, transparansi yang lebih tinggi akan berdampak juga pada ketentuan FCA. Dia mengatakan kemungkinan besar akan ada pengurangan kriteria pada skema tersebut. Jeffrey juga mengatakan Bursa Efek Indonesia membuka peluang untuk mengganti mekanisme auction menjadi continuous trading.

Jeffrey menyatakan penyesuaian terhadap Full Call Auction akan dilakukan paling cepat pada kuartal II 2026. “Karena saat ini kita masih fokus dengan pengembangan untuk FTSE dan MSCI,” kata dia.

Pilihan Editor: Dampak Kesepakatan Dagang RI-AS terhadap Neraca Perdagangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *