Demo Berujung Penangkapan: 3.337 Orang Ditangkap Polisi dalam Sepekan

YLBHI menuding polisi bertindak sewenang-wenang. Polri klaim bersikap profesional

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara tegas mengecam dugaan penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga oleh aparat kepolisian. Lembaga tersebut mencatat bahwa lebih dari 3.000 orang telah ditangkap dalam serangkaian demonstrasi yang terjadi antara 25 hingga 31 Agustus 2025.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam siaran pers pada Selasa, 2 September 2025, mengungkapkan data mencengangkan. “Setidaknya 3.337 massa aksi telah ditangkap sepanjang tanggal 25-31 Agustus 2025,” kata Isnur. Penangkapan masif ini terjadi di 20 kota, termasuk Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kabupaten Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang, menunjukkan cakupan geografis yang luas dari operasi penindakan ini.

YLBHI juga menyoroti pola penangkapan yang diduga tidak hanya menyasar massa aksi. Di kota-kota seperti Surabaya, Jakarta, dan Bandung, aparat kepolisian dilaporkan melakukan penangkapan dan tindakan kekerasan secara acak terhadap individu yang kebetulan berada di sekitar lokasi demonstrasi, meskipun mereka tengah menjalankan aktivitas normal.

Selain itu, akses terhadap bantuan hukum bagi warga yang ditangkap menjadi perhatian serius YLBHI. Isnur membeberkan bahwa pengacara publik dari LBH-YLBHI menghadapi penghalang-halangan saat berusaha memberikan pendampingan hukum kepada massa aksi yang ditahan di beberapa kota, termasuk Semarang, Yogyakarta, Magelang, Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Situasi ini secara fundamental menghambat hak konstitusional warga atas pendampingan hukum.

Bahkan, penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan juga menimpa para pengacara publik yang bertugas memantau aksi. Di Manado, seorang Pengacara Publik LBH Manado ditangkap dan dipukuli secara beramai-ramai oleh aparat kepolisian. Insiden serupa terjadi di Samarinda, di mana seorang Pengacara Publik LBH Samarinda ditangkap, diseret, dan diperiksa di Polresta Samarinda hingga dini hari pukul 02:00 WITA, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan dan peran advokat.

Berbeda dengan data YLBHI, Polda Metro Jaya sebelumnya merilis angka penangkapan yang lebih rendah untuk wilayah Jakarta. Mereka menyatakan telah mengamankan 1.240 orang selama demonstrasi sepekan di area Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada periode 25-31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 611 adalah orang dewasa dan 629 merupakan anak-anak. Rincian penangkapan mencakup 357 orang pada 25 Agustus, 814 orang pada 28 dan 29 Agustus, serta 69 orang pada 31 Agustus. Meskipun 1.113 orang telah dipulangkan, sisanya masih menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Polri Klaim Bertindak Sesuai Prosedur

Merespons serangkaian peristiwa ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, mengklaim bahwa jajarannya telah bertindak profesional dalam menyikapi kondisi keamanan belakangan ini. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI agar bertindak tegas terhadap aksi anarkistis di beberapa daerah.

“Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Sandi di Jakarta, dalam keterangan tertulis pada Ahad, 31 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa Polri senantiasa menerapkan prosedur operasi standar secara disiplin, dengan prioritas utama melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital. Sandi juga menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan berpendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan tidak merugikan kepentingan umum.

Nabiila Azzahra, Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Polisi Tangkap Dua Orang dari Lokataru Foundation

Ringkasan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap warga sipil selama demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025. YLBHI mencatat sebanyak 3.337 orang ditangkap di 20 kota, termasuk penangkapan acak terhadap individu di sekitar lokasi aksi. Selain itu, akses bantuan hukum dihalangi dan beberapa pengacara publik bahkan mengalami penangkapan serta kekerasan saat menjalankan tugas.

Berbeda dengan data YLBHI, Polda Metro Jaya melaporkan telah mengamankan 1.240 orang di Jakarta selama periode yang sama, dengan sebagian besar telah dipulangkan. Polri, melalui Kepala Divisi Humas Irjen Sandi Nugroho, mengklaim bahwa jajarannya bertindak profesional dan sesuai prosedur operasi standar. Polri menegaskan menghormati kebebasan berpendapat, namun mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *