
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki fokus pada bidang keuangan, telah mengambil langkah signifikan dengan membentuk panitia kerja (panja) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembentukan panja yang krusial ini disepakati dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 4 Februari 2026, menandai dimulainya upaya perbaikan kerangka regulasi sektor keuangan Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, menyampaikan bahwa pembentukan panja ini merupakan langkah awal parlemen dalam menindaklanjuti inisiatif revisi undang-undang yang sangat vital tersebut. Dalam waktu dekat, Komisi XI akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun struktur keanggotaan panja serta menetapkan agenda pembahasan yang komprehensif. “Panja akan segera rapat internal untuk menentukan jadwal serta membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, karena ini merupakan undang-undang inisiatif DPR,” jelas Misbakhun kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.
Misbakhun menegaskan bahwa DPR tidak menetapkan target waktu yang kaku untuk merampungkan revisi UU P2SK. Pendekatan ini diambil guna memastikan pembahasan yang cermat, mendalam, dan transparan, terutama dengan melibatkan masukan berharga dari para pelaku pasar dan perwakilan industri jasa keuangan. Keterlibatan aktif dari berbagai pihak diharapkan akan menghasilkan regulasi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
Menurut Misbakhun, UU P2SK memegang peranan strategis sebagai payung hukum utama bagi sektor jasa keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, proses pembahasannya harus mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memicu respons positif dari pasar. “Kami ingin undang-undang ini dibahas sebaik mungkin, agar memberi sinyal yang baik bagi pasar. Industri keuangan perlu diatur lebih kuat, apalagi dengan berbagai kejadian di bursa dan pasar modal belakangan ini. Aspirasi pelaku pasar perlu didengar dan diperkuat dalam undang-undang,” tutur Misbakhun, menekankan pentingnya penguatan regulasi pasca-gejolak pasar terkini.
Senada dengan DPR, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pembahasan revisi UU P2SK. Purbaya menambahkan bahwa pemerintah akan segera menunjuk perwakilan dari berbagai lembaga terkait yang akan bergabung dalam panja DPR untuk memastikan koordinasi yang optimal.
Purbaya menjelaskan bahwa urgensi revisi UU P2SK ini berakar dari pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terutama dalam upaya penguatan kerangka penanganan krisis di sektor keuangan. Menurutnya, momen revisi ini merupakan kesempatan emas untuk memperbaiki regulasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar yang terus bergerak cepat. “Kami melihat gejolak di pasar modal kemarin. Ketika muncul isu transparansi, pasar bisa dengan mudah terguncang. Kita membutuhkan UU P2SK sehingga pelaku pasar dapat merespons dengan tepat saat terjadi gangguan di sistem keuangan,” ujar Purbaya, menyoroti pentingnya regulasi yang tangguh di tengah volatilitas pasar.
Ia juga menambahkan, revisi UU P2SK diharapkan mampu memperjelas arah kebijakan dan memperkuat sinkronisasi antar-lembaga di sektor keuangan. Kejelasan dan keselarasan ini, menurutnya, menjadi salah satu aspek krusial yang paling diperhatikan oleh pelaku pasar dalam jangka panjang. “Ini langkah yang baik. Mudah-mudahan panja ini bisa menghasilkan UU P2SK yang lebih kuat, lebih jelas, dan bisa diterima oleh pasar,” pungkas Purbaya, optimistis terhadap hasil pembahasan ini.
Beberapa perubahan signifikan dalam UU P2SK didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah mengenai anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024, anggaran rencana kerja tahunan (RKAT) LPS tidak lagi memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, memberikan otonomi yang lebih besar kepada lembaga tersebut.
Perubahan lainnya juga merujuk pada putusan MK terkait kewenangan penyelidikan di sektor keuangan. Jika sebelumnya kewenangan ini hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini kewenangan tersebut diperluas kepada instansi lain, termasuk pihak kepolisian, untuk memperkuat penegakan hukum dan pengawasan.
Selain itu, revisi UU P2SK juga akan memuat pengaturan komprehensif mengenai aset kripto, seiring dengan pertumbuhan pesatnya. Tidak hanya itu, revisi ini juga memberikan mandat tambahan bagi Bank Indonesia untuk lebih aktif mendukung terciptanya iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, menunjukkan komitmen terhadap stabilitas ekonomi makro dan kesejahteraan masyarakat.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Konflik Kepentingan Danantara Masuk Bursa Efek
Ringkasan
Komisi XI DPR, bersama pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah membentuk panitia kerja (panja) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembentukan panja ini bertujuan memperbaiki kerangka regulasi sektor keuangan Indonesia, dengan proses pembahasan yang cermat dan transparan, melibatkan masukan dari pelaku pasar serta industri jasa keuangan. Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, menegaskan bahwa UU P2SK krusial sebagai payung hukum utama yang harus memberi sinyal positif dan kepastian bagi pasar, terutama pasca-gejolak pasar terkini.
Revisi UU P2SK didasari oleh beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk otonomi anggaran LPS dan perluasan kewenangan penyelidikan di sektor keuangan. Selain itu, revisi ini akan mengatur aset kripto secara komprehensif serta memberikan mandat tambahan bagi Bank Indonesia untuk mendukung ekonomi riil dan penciptaan lapangan kerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi ini penting untuk memperkuat penanganan krisis, memperjelas arah kebijakan, dan meningkatkan sinkronisasi antar-lembaga di sektor keuangan agar lebih responsif terhadap dinamika pasar.