Fariz RM Divonis 10 Bulan: Pengakuan Mengejutkan Sang Musisi!

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Fariz RM dijatuhi enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf, yang dikenal luas dengan nama Fariz RM, menerima dengan lapang dada putusan majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Di hadapan majelis hakim pada Kamis, 11 September 2025, Fariz RM menyatakan, “Insya Allah putusan terbaik bagi saya.”

Momen haru menyelimuti usai persidangan. Fariz RM tampak memeluk erat istri dan sahabat-sahabatnya di luar ruang sidang. Suasana semakin emosional ketika kerabatnya menyambutnya dengan lantunan lagu ‘Hasrat dan Cinta’, sebuah karya yang identik dengan perjalanan kariernya. Menambah makna personal pada vonis ini, Fariz RM mengungkapkan bahwa putusan tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun anak bungsunya, Dio. “Insya Allah moga-moga ini jadi kado buat dia juga, Dio,” ujarnya penuh harap.

Bagi Fariz RM, vonis hakim ini adalah bagian tak terpisahkan dari proses hukum yang patut disyukuri. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim, jaksa, dan tim penasihat hukum yang telah mendampinginya selama persidangan. “Biar bagaimanapun, keputusan vonis adalah keputusan Tuhan juga. Artinya, di persidangan juga hakim mempertimbangkan banyak hal,” tutur pelantun ‘Sakura’ ini kepada awak media, menegaskan kepercayaannya pada sistem peradilan. Ia juga menambahkan keyakinannya pada objektivitas semua pihak yang terlibat, mulai dari Polres Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Selatan, hingga majelis persidangan.

Hakim Ketua Lusiana Amping secara tegas menyatakan bahwa Fariz RM terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman, serta turut serta dalam tindak pidana serupa sebagaimana dakwaan. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti penjara 2 bulan,” ucap Lusiana saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun hal-hal yang memberatkan putusan ini, lanjut hakim, adalah riwayat Fariz RM yang telah berulang kali terjerat kasus narkoba dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara itu, sikap sopan santun dan pengakuan terdakwa dijadikan alasan yang meringankan.

Pantauan Tempo menunjukkan, Fariz RM hadir di ruang sidang sekitar pukul 16.52 WIB dan langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya atau “pikir-pikir” atas vonis tersebut. Hakim pun memberikan waktu 7 hari bagi JPU untuk menerima atau mengajukan banding. Sidang pembacaan putusan ini sendiri sempat tertunda sepekan dari jadwal semula pada 4 September 2025, menyusul permintaan kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, agar agenda vonis digelar secara langsung, mengingat saat itu Fariz RM masih berada di rumah tahanan sementara majelis bersidang secara daring.

Dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Fariz RM dan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK), diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana jual-beli narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Fariz RM ditangkap di kawasan Dipatiukur, Bandung, berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz RM memesan narkotika kepadanya. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu yang berhasil disita.

Pria kelahiran 5 Januari 1959 itu disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Sepanjang hidupnya, Fariz RM telah beberapa kali terlibat kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan yang terbaru di tahun 2025 ini.

Pilihan Editor: Siapa Paryatin: Sosok di Balik Penyelundupan Sabu 2 Ton

Ringkasan

Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Fariz RM menerima putusan tersebut dengan lapang dada, menyatakan bahwa ini adalah keputusan terbaik baginya. Momen vonis yang dijatuhkan pada Kamis, 11 September 2025, juga bertepatan dengan hari ulang tahun anak bungsunya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara, dengan riwayat Fariz RM yang berulang kali terjerat narkoba menjadi faktor pemberat. Hakim menyatakan Fariz RM terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP tentang Narkotika. Pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *