Grahadi Terbakar: 9 Tersangka, 8 di Antaranya Anak-Anak!

Tersangka Pembakar Gedung Grahadi Ada 9 Orang, 8 di Antaranya Anak-anak. #newsupdate #update #news #text

Polda Jawa Timur telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam insiden pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang terjadi saat demonstrasi ricuh pada Sabtu (30/8) malam. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kerusakan yang diakibatkan pada salah satu bangunan bersejarah di Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dari sembilan tersangka tersebut, delapan di antaranya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara satu orang lainnya merupakan pelaku dewasa. Pernyataan ini disampaikan Jules di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (5/9), menegaskan bahwa kesembilan individu ini berperan aktif sebagai pelempar bom molotov yang memicu kebakaran di Gedung Grahadi.

Pelaku dewasa yang diidentifikasi berinisial AEP, berusia 20 tahun. AEP diketahui berasal dari Maluku dan memiliki domisili di Sidoarjo, Jawa Timur. Perannya dalam aksi anarkis ini cukup signifikan, di mana ia tidak hanya terlibat dalam pembuatan lima buah bom molotov bersama empat tersangka di bawah umur, tetapi juga bertindak sebagai eksekutor utama dalam pelemparan bom ke Gedung Negara Grahadi.

Sementara itu, delapan tersangka ABH yang berusia antara 16 hingga 17 tahun memiliki peran beragam. Beberapa di antara mereka bertugas membeli bensin sebagai bahan baku, sebagian lainnya terlibat dalam proses pembuatan molotov, dan ada pula yang berperan langsung dalam pelemparan molotov serta menginisiasi ajakan untuk aksi tersebut. Kelompok ini secara kolektif bersepakat untuk menciptakan bom molotov demi melancarkan aksinya saat demonstrasi di Grahadi. Aksi pelemparan bom dan batu ke gedung tersebut berlangsung pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka AEP dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Adapun bagi para pelaku ABH, penanganan kasus mereka akan diarahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk anak-anak.

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku terkait insiden terbakarnya Gedung Grahadi. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan saat kerusuhan, tiga botol minuman bir, satu unit sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam.

Melalui tagar #JagaIndonesiaLewatFakta, kumparan mengajak masyarakat untuk senantiasa lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang teguh pada fakta dalam menyikapi berbagai isu bangsa, mulai dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta yang kuat dan terverifikasi, kita dapat menjaga Indonesia bersama dari polarisasi dan informasi yang menyesatkan.

Ringkasan

Polda Jawa Timur telah menetapkan sembilan tersangka atas insiden pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya, saat demonstrasi ricuh pada 30 Agustus. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu orang lainnya adalah pelaku dewasa. Mereka semua berperan aktif dalam insiden tersebut, terutama sebagai pelempar bom molotov yang memicu kebakaran gedung bersejarah tersebut.

Pelaku dewasa berinisial AEP (20) terlibat dalam pembuatan lima bom molotov dan menjadi eksekutor utama pelemparan. Sementara itu, delapan tersangka ABH (16-17 tahun) memiliki peran beragam, mulai dari pengadaan bahan bakar hingga pelemparan molotov. Atas perbuatannya, AEP dijerat Pasal 187 KUHP, sedangkan kasus ABH akan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *