HET Beras Medium Naik! Cek Rincian Kenaikan Harga Terbaru

Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang berlaku di seluruh zona di Indonesia.#bisnisupdate #update #bisnis #text

Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium di seluruh Indonesia. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025. Keputusan ini menggantikan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

HET beras medium disesuaikan berdasarkan zona wilayah di seluruh Indonesia. Bapanas menjelaskan bahwa penetapan HET tetap berlaku untuk beras medium dan premium, namun penyesuaian hanya dilakukan pada HET beras medium. “Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium,” demikian bunyi diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025.

Bapanas beralasan bahwa HET beras sebelumnya dinilai tidak lagi mencerminkan struktur biaya produksi dan distribusi terkini. Evaluasi dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Proses evaluasi ini, menurut Bapanas, telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada 22 Agustus 2025. Hasilnya, penyesuaian HET beras menjadi langkah yang diperlukan.

Berikut daftar HET beras medium dan premium per kilogram (kg) terbaru:

Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:

Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)

Beras premium: Rp 14.900

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:

Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

Bali dan Nusa Tenggara Barat:

Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)

Beras premium: Rp 14.900

Nusa Tenggara Timur:

Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

Sulawesi:

Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)

Beras premium: Rp 14.900

Kalimantan:

Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)

Beras premium: Rp 15.400

Maluku:

Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)

Beras premium: Rp 15.800

Papua:

Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)

Beras premium: Rp 15.800

Ringkasan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium di Indonesia melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025. Kenaikan HET ini didasarkan pada evaluasi struktur biaya produksi dan distribusi beras, yang bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga. Penyesuaian HET hanya berlaku untuk beras medium, dengan harga bervariasi antar wilayah.

Kenaikan HET beras medium, misalnya, di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 13.500 per kilogram dari sebelumnya Rp 12.500. Sementara itu, HET beras premium tetap, dan harga di wilayah lain juga mengalami penyesuaian berbeda-beda. Bapanas melakukan evaluasi melalui rapat koordinasi terbatas sebelum menetapkan kenaikan HET ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *