Hotman Paris: Nadiem Makarim Tak Terima Seperpun Uang?

Hotman Paris menganggap kasus Nadiem sama seperti kasus yang sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

KUASA hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada aliran dana sepeser pun yang mengarah kepada mantan Menteri Pendidikan tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, yang terjadi pada hari Kamis, 4 September 2025.

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapapun kepada Nadiem terkait jual beli laptop. Lalu, korupsi apa yang dimaksud?” tanya Hotman dengan nada retoris melalui sambungan telepon pada Kamis, 4 September 2025.

Hotman Paris membandingkan kasus yang menjerat Nadiem Makarim dengan kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya juga sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula, namun pada akhirnya tidak terbukti menerima aliran dana.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa pihak yang menjual laptop dalam pengadaan Chromebook adalah vendor, dengan harga yang telah ditentukan dalam e-catalog yang dikelola oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa pihak vendor tidak pernah memberikan uang kepada Nadiem. “Korupsi ini memperkaya siapa? Harga Chromebook itu justru lebih murah dibandingkan yang lain,” ujarnya. Hotman bahkan menantang Kejaksaan Agung untuk membuktikan jika memang ada aliran dana yang mengarah kepada kliennya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung kemarin, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jangkung Madyo, enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan aliran dana yang diterima Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. “Itu masih didalami ya, semuanya,” jawab Nurcahyo singkat pada Kamis, 4 Agustus 2025.

Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga telah bersepakat dengan pihak Google untuk memilih laptop Chromebook, yang merupakan produk unggulan Google. Pertemuan antara Nadiem dan perwakilan Google terjadi pada bulan Februari dan April 2020. Berdasarkan rilis sebelumnya, perwakilan Google yang ditemui adalah Muriel Makarim dan Putri Ratu Alam.

Kesepakatan tersebut diduga telah dibuat sebelum pelaksanaan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa kajian review yang mengunggulkan Chromebook baru terbit pada bulan Juni 2020, sementara arahan untuk melaksanakan pengadaan Chromebook, menurut Kejaksaan, terjadi pada rapat tanggal 6 Mei 2020. Rapat tersebut dihadiri oleh Nadiem Makarim dan empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya. Saat ini, Kejaksaan Agung juga tengah menelusuri investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim.

Selain Nadiem Makarim, beberapa nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.

Pilihan Editor: Bukti Korupsi Laptop Chromebook untuk Menjerat Nadiem Makarim

Ringkasan

Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem Makarim, membantah keras adanya aliran dana korupsi yang diterima kliennya terkait pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa harga Chromebook dalam pengadaan tersebut justru lebih murah dan vendor tidak memberikan uang kepada Nadiem. Hotman menantang Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya aliran dana ke Nadiem.

Kejaksaan Agung menduga Nadiem Makarim bersepakat dengan Google untuk memilih Chromebook sebelum pengadaan. Pertemuan antara Nadiem dan perwakilan Google terjadi pada Februari dan April 2020. Selain Nadiem, beberapa nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *