
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara mengenai dugaan investasi Google ke Gojek yang kini disorot. Pernyataan Hotman ini muncul setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hotman Paris menjelaskan bahwa Google bukanlah investor baru bagi Gojek. “Google itu investasi di tahun yang sama dengan pembelian laptop. Tapi sebelumnya Google sudah empat kali investasi di Gojek dengan harga pasar. Enggak ada kaitan,” tegas Hotman, Kamis, 4 September 2025. Ia berupaya menegaskan bahwa investasi yang dilakukan Google ke Gojek adalah transaksi yang sah dan terpisah, serta tidak memiliki hubungan dengan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook yang kini menjerat kliennya.
Di sisi lain, penyidik kejaksaan memiliki pandangan berbeda. Mereka menduga Nadiem Makarim bersama empat tersangka lainnya sengaja mengarahkan agar program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek memilih produk laptop Chromebook, yang notabene adalah buatan Google. Kecurigaan ini muncul berdasarkan pertemuan yang disebut-sebut terjadi antara Nadiem dan pihak Google pada Februari dan April 2020, padahal Nadiem sudah menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Oktober 2019.
Jaksa lebih lanjut menyebutkan bahwa kesepakatan terkait pemilihan laptop Chromebook tersebut diduga telah dibuat bahkan sebelum pelaksanaan pengadaan dan kajian review yang kemudian mengunggulkan produk Google tersebut. Tak hanya soal kesepakatan, jaksa juga menelusuri adanya dugaan keuntungan finansial yang diterima Nadiem dari Google melalui investasi perusahaan teknologi informasi raksasa itu ke Gojek, perusahaan rintisan yang didirikan oleh Nadiem.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris tidak membantah adanya pertemuan antara perwakilan Google dengan Nadiem pada Februari dan April 2020. Namun, ia dengan tegas membantah bahwa dalam pertemuan tersebut Nadiem Makarim membuat kesepakatan untuk memilih laptop Chromebook. “Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia,” jelas Hotman, mengindikasikan bahwa Google hanya penyedia sistem operasi, bukan penyedia perangkat keras.
Hotman juga mengklaim bahwa Nadiem Makarim tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Menurutnya, pemilihan Chromebook didasarkan pada pertimbangan harga dan spesifikasi yang dinilai tidak merugikan negara. Lebih jauh, Hotman menyebutkan bahwa keputusan pemilihan Chromebook bukan berasal dari Nadiem secara pribadi, melainkan merupakan keputusan kolektif dari tim pengadaan yang bertanggung jawab.
Dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini, Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Bukti Korupsi Laptop Chromebook untuk Menjerat Nadiem Makarim
Ringkasan
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menanggapi penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hotman membantah investasi Google di Gojek terkait kasus tersebut, menekankan bahwa investasi itu sah dan terpisah. Ia juga menjelaskan Google hanya penyedia sistem operasi, bukan vendor laptop, serta Nadiem tidak menerima uang dari proyek pengadaan yang merupakan keputusan kolektif tim.
Sebaliknya, penyidik Kejaksaan Agung menduga Nadiem dan pihak terkait sengaja mengarahkan pemilihan produk laptop Chromebook. Kecurigaan ini didasarkan pada pertemuan Nadiem dengan pihak Google pada 2020 dan dugaan kesepakatan yang dibuat sebelum proses pengadaan. Jaksa juga menelusuri adanya dugaan keuntungan finansial yang diterima Nadiem dari investasi Google ke Gojek.