KAI Tolak Gerbong Khusus Merokok: Ini Alasannya!

PT KAI menegaskan menolak usulan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh karena bertentangan dengan regulasi kesehatan dan membahayakan penumpang.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok, terutama untuk layanan kereta jarak jauh. Menurutnya, ini akan meningkatkan kenyamanan penumpang dan berpotensi menambah pendapatan perusahaan. “Di bus saja ada tempat merokok, di kereta seharusnya juga bisa, mengingat perjalanan jarak jauh yang bisa mencapai berjam-jam,” ujar Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, seperti dikutip dari laman Fraksi PKB DPR RI. Usulan ini disampaikan di tengah laporan kinerja PT KAI semester I 2025 yang membukukan laba Rp1,18 triliun, berkontras dengan kerugian hampir Rp1 triliun dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Nasim menekankan pentingnya menjaga keseimbangan keuangan PT KAI dan memperhatikan keselamatan penumpang setelah beberapa insiden anjloknya kereta dan gangguan KRL Jabodetabek.

Namun, usulan tersebut langsung menuai penolakan keras dari kalangan pegiat konsumen. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menganggap ide gerbong khusus merokok di kereta bertentangan dengan regulasi kesehatan di Indonesia. Mengutip laporan Tempo, Tulus menegaskan bahwa transportasi umum merupakan kawasan tanpa rokok (KTR), sesuai Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan berbagai peraturan daerah. “Usulan itu absurd! Angkutan umum, termasuk kereta jarak jauh, mutlak merupakan KTR. Tidak boleh ada smoking room atau smoking area,” tegasnya.

Tulus mengingatkan tragedi tenggelamnya kapal Tampomas II (1981) dan kecelakaan pesawat Varig 820 (1973) yang disebabkan puntung rokok, menewaskan ratusan orang. Ia menekankan pentingnya pelajaran dari peristiwa tersebut agar tidak mengabaikan potensi bahaya dari usulan gerbong merokok.

PT KAI sendiri menyatakan tetap berkomitmen pada kebijakan kawasan tanpa rokok di seluruh rangkaian kereta api. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen menjaga kenyamanan serta keselamatan penumpang, sejalan dengan upaya pemerintah menekan jumlah perokok aktif dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik. Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari penumpang, yang menilai pentingnya kesehatan dan keamanan, terutama untuk anak-anak dan kelompok rentan. Meski ada penumpang yang merasa dirugikan karena tidak adanya smoking area di perjalanan jarak jauh, pendapat mayoritas tetap memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan publik.

PT KAI menegaskan fokusnya pada peningkatan layanan, termasuk modernisasi armada, peningkatan sistem keselamatan, dan pengembangan layanan baru seperti kereta khusus petani dan pedagang. Manajemen menekankan komitmen terhadap visi transportasi publik yang sehat, aman, dan terintegrasi.

Aliy Arifin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Usulan Anggota DPR Soal Gerbong Khusus Merokok di Kereta Dinilai Absurd

Ringkasan

Anggota DPR Nasim Khan mengusulkan gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh untuk meningkatkan kenyamanan dan pendapatan PT KAI. Namun, usulan ini ditolak oleh pegiat konsumen dan PT KAI sendiri karena bertentangan dengan regulasi kesehatan yang menetapkan transportasi umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

PT KAI menegaskan komitmennya pada kebijakan KTR untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang, mengingat bahaya kebakaran akibat puntung rokok. Mereka lebih fokus pada peningkatan layanan dan modernisasi armada daripada menyediakan fasilitas merokok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *