Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi penting terkait keterlibatannya dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek). Kejagung mengakui pernah memberikan pendampingan hukum, namun menegaskan bahwa keterlibatan mereka baru dimulai setelah tahap perencanaan rampung, sebuah poin krusial yang menyoroti batas lingkup pengawasan mereka.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mulai aktif mendampingi pengadaan Chromebook pada tanggal 17 Juni 2020. Penjelasan ini menjadi relevan mengingat kasus dugaan korupsi yang kini diselidiki diindikasikan berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022. Anang menegaskan, “Berdasarkan data yang ada, pendampingan dilakukan mulai tahap pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, JPN tidak melakukan penilaian selama tahap perencanaan.” Pernyataan ini secara jelas membatasi peran JPN, fokus pada fase implementasi alih-alih perancangan awal proyek.
Selama proses pendampingan tersebut, Anang juga menggarisbawahi bahwa tim JPN telah menyampaikan sejumlah keberatan signifikan. Salah satunya adalah tidak adanya alasan dan urgensi yang memadai untuk secara spesifik memilih sistem operasi Chrome. JPN menemukan sejumlah dokumen krusial yang belum tervalidasi, belum mendapatkan persetujuan dari ketua tim teknis beserta anggota-anggotanya. Atas dasar temuan ini, JPN merekomendasikan Kemendikbudristek untuk melakukan kajian komparatif terhadap sistem operasi lain dalam pengadaan laptop bagi siswa SD hingga SMA. Rekomendasi ini didasari oleh informasi yang diperoleh JPN mengenai adanya arahan khusus dari Staf Khusus Menteri untuk langsung mengadopsi sistem operasi Chrome dalam pengadaan tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang objektivitas proses pemilihan.
Lebih lanjut, tim jaksa juga mendesak pemerintah agar melakukan kajian mendalam terhadap penggunaan Chrome Device Manager (CDM) dalam proyek ini. Pentingnya CDM ditekankan karena merupakan komponen vital dalam penilaian dan termasuk dalam persyaratan evaluasi minimum. Anang menyimpulkan hasil pendampingan dengan menyatakan bahwa, “Pengadaan laptop Kemendikbud tidak sempurna karena ditemukan dokumen teknis yang tidak ditandatangani serta proses pengadaan yang dilakukan dalam waktu singkat,” mengindikasikan adanya celah dan ketidakberesan dalam pelaksanaannya.
Sidang lanjutan Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ag)
Kontras dengan penjelasan Kejagung, mantan Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim, sebelumnya telah beberapa kali menyatakan bahwa Kejaksaan Agung turut mengawasi proses pengadaan Chromebook sejak awal. Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Chromebook, Nadiem pernah menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah mengetahui secara rinci pelaksanaan pengadaan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers pada 10 Juni 2025, Nadiem secara tegas menyatakan, “Kami dari awal proses (pengadaan Chromebook) mengundang Jamdatun,” sebuah pernyataan yang menciptakan narasi berbeda mengenai tingkat dan waktu keterlibatan institusi hukum dalam proyek strategis ini.