Kenapa perjanjian dagang RI-AS rentan risiko baru

Skema tarif 10 persen secara nominal lebih menguntungkan dibandingkan skenario tarif 19 persen atau 32 persen dalam perjanjian dagang RI-AS.

GURU Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai skema tarif 10 persen secara nominal lebih menguntungkan dibandingkan skenario tarif 19 persen atau 32 persen yang sebelumnya mengemuka dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat. Penurunan tarif tersebut dinilai dapat menekan beban biaya langsung, memperbaiki daya saing harga ekspor, serta mengurangi tekanan terhadap margin pelaku usaha.

“Skema tarif 10 persen terlihat lebih menguntungkan daripada 19 persen atau 32 persen menurunkan beban biaya langsung,” kata Syafruddin saat dihubungi Ahad, 22 Februari 2026.

Meski demikian, Syafruddin mengingatkan keuntungan itu bersifat rapuh apabila tarif 10 persen hanya berlaku sementara. Risiko juga muncul apabila dalam implementasinya terdapat mekanisme penegakan atau pengaturan perjanjian yang membuat tarif lebih tinggi tetap berlaku bagi negara yang telah menandatangani kesepakatan tertentu, seperti skenario 19 persen dalam kerangka perjanjian dagang resiprokal.

Ia mengingatkan Indonesia juga perlu mewaspadai potensi klausul yang kerap disebut sebagai “poison pills” yang dapat memicu kebijakan snapback, terminasi, atau pembatasan non-tarif. Ketentuan semacam itu dinilai berpotensi menjadi tekanan tambahan ketika Indonesia menjalankan agenda hilirisasi, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta kebijakan kedaulatan data.

Karena itu, ia berpandangan skema yang benar-benar menguntungkan bukan sekadar angka tarif 10 persen, melainkan paket kepastian yang disangga audit klausul utama, protokol konsultasi yang jelas, standar pembuktian yang terukur, masa perbaikan (cure period), serta prinsip proporsionalitas dan pembatasan ruang lingkup kebijakan.

Pandangan tersebut mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Washington DC, Sabtu. Pemerintah, kata Airlangga, telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden dan diminta menyiapkan berbagai skenario. Skenario putusan Mahkamah Agung AS disebut telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat.

Mahkamah Agung AS pada Jumat, 20 Februari 2026 waktu setempat, melalui putusan dengan komposisi suara 6-3, menyatakan Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Putusan tersebut juga mencakup pembatalan sejumlah kebijakan tarif global serta pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun tak lama setelah putusan itu, Trump mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen.

Pemerintah memastikan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati. Perjanjian bilateral itu memiliki tahapan pemberlakuan 60 hari setelah penandatanganan serta konsultasi masing-masing pihak dengan institusi terkait, termasuk Kongres atau Senat di Amerika Serikat dan Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang diatur melalui executive order. Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup sejumlah bagian rantai pasok industri seperti elektronik, minyak sawit mentah (CPO), tekstil, serta produk terkait lainnya.

Pemerintah kini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian. Pemerintah juga menilai tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya, meski tetap memerlukan pembacaan risiko secara menyeluruh sebagaimana diarahkan Presiden.

Pilihan Editor: Penjualan Mobil Turun, Industri Komponen Otomotif Terseret

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *