Komandan Brimob evaluasi SOP setelah kasus Arianto tewas

Komandan Brimob Polri akan melakukan evaluasi internal buntut kasus penganiayaan oleh anggotanya. Korbannya anak 14 tahun, Arianto Tawakal.

KOMANDAN Korps Brigade Mobil Kepolisian RI atau Brimob Polri, Komisaris Jenderal Ramdani Hidayat menyatakan akan melakukan evaluasi internal seusai adanya pelanggaran oleh anggota di Kabupaten Tual, Maluku. Pelanggaran tersebut yakni adanya dugaan penganiayaan anggota Brimob, Brigadir Dua Masias Siahaya atau Bripda MS terhadap siswa madrasah tsanawiyah bernama Arianto Tawakal hingga tewas.

Menurut Ramdani, evaluasi yang dilakukan di internal adalah seputar standar operasional pelayanan Brimob. “Kami terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa petunjuk dan arahan, penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” kata Ramdani dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 23 Februari 2026.

Ramdani mengatakan anggota yang diduga melakukan penganiayaan berujung kematian seorang remaja akan disanksi tegas. Ia mengklaim tidak menoleransi pelanggaran semacam itu.

Kepolisian Resor Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kapolres Tual Ajun Komisari Besar Whansi Des Asmoro menyatakan penetapan tersangka Bripda MS dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang saksi.

“Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, AT,” ujar Whansi pada Ahad, 22 Februari 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS dikirim ke Markas Kepolisian Daerah Maluku atau Polda Maluku untuk menjalankan sidang etik. Whansi mengatakan pemeriksaan kode etik Bripda MS tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kerumitan Membedakan Membela Diri dan Main Hakim Sendiri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *